Beras Premium Dioplos, Mentan: Ibarat Beli Emas 24 Karat, Cuma Terima 18 Karat

Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman (Dok: Kementan)
Sumber :
  • VoxPop.co.id/Anisa Aulia

Jakarta, VoxPop – Menteri Pertanian, Amran Sulaiman menegaskan, praktik pengoplosan beras premium dengan kualitas rendah yang dilakukan oleh sejumlah perusahaan besar, merupakan sebuah penipuan yang dilakukan terhadap para konsumennya.

img_title Mentan Amran Pastikan Stok Beras Nasional Aman 10 Bulan, Optimistis Indonesia Lolos Ancaman El Nino Godzilla

Dia bahkan mengibaratkan membeli beras premium semacam itu seperti membeli emas 24 karat, tapi yang diterima konsumen hanya 18 karat.

Bahkan, hasil investigasi Kementan di sejumlah wilayah menemukan fakta bahwa terdapat beras bermerek yang dijual dengan harga premium, dengan isi berupa beras campuran dengan beras medium atau yang tidak sesuai standar mutu beras premium.

img_title Momen Mentan Amran Bantu Korban Kecelakaan hingga Telat Hadiri Ratas dengan Prabowo

"Sangat kami sayangkan, sejumlah perusahaan besar justru terindikasi tidak mematuhi standar mutu yang telah ditetapkan," kata Amran, dikutip Selasa, 15 Juli 2025.

Serapan beras Bulog.

Photo :
  • BULOG
img_title Mentan Amran Blak-blakan soal Isu Pembelian Tanah Warga Papua Rp 100 Ribu per Hektare

Dengan demikian, Dia pun menegaskan bahwa masyarakat yang membeli beras premium dengan harapan kualitasnya sesuai standar, namun nyatanya yang didapat justru tidak demikian.

"Kalau diibaratkan, ini seperti membeli emas 24 karat, namun yang diterima ternyata hanya emas 18 karat," ujarnya.

Karenanya, Amran menegaskan tidak akan menoleransi pelaku pengoplosan, karena praktik ini adalah bentuk pengkhianatan terhadap petani, konsumen, dan juga semangat swasembada pangan.

Padahal, standar mutu beras sudah diatur dalam Standar Nasional Indonesia (SNI) 6128:2020, dengan ketentuan dimana beras premium berkadar air maksimal 14 persen, butir kepala minimal 85 persen, dan butir patah maksimal 14,5 persen.

Ketentuan serupa juga diatur dalam Peraturan Badan Pangan Nasional Nomor 2 Tahun 2023 tentang Persyaratan Mutu dan Label Beras, serta Peraturan Menteri Pertanian Nomor 31/PERMENTAN/PP.130/8/2017 tentang Kelas Mutu Beras.

Sementara dalam Pasal 2 Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 53/Permentan/KR.040/12/2018 tentang Keamanan dan Mutu Pangan Segar Asal Tumbuhan (PSAT), ditegaskan bahwa registrasi produk beras bertujuan melindungi konsumen, serta meningkatkan kepastian usaha dan daya saing pangan segar asal tumbuhan.

ilustrasi beras

Photo :

Mengacu hal itu, maka para pelaku usaha yang mengemas PSAT untuk diperdagangkan, wajib mencantumkan label pada kemasan. Label minimal harus memuat nomor pendaftaran, nama produk, berat bersih atau isi bersih, serta nama dan alamat pihak yang memproduksi atau mengimpor PSAT ke Indonesia.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut