Cuma Gara-gara Review Produk, Data Pribadi Kamu Bisa Dicuri
- BankInfoSecurity
Jakarta, VoxPop — Social engineering menjadi topik hangat di tengah semakin luasnya aktivitas digital, termasuk belanja online.
Kejahatan ini mengincar korban yang lengah, oversharing informasi pribadi, hingga mereka yang mudah dipengaruhi.
Mengutip publikasi National Institute of Standards and Technology (NIST), sebuah lembaga penelitian di bawah Departemen Perdagangan Amerika, social engineering diartikan sebagai tindakan membujuk seseorang untuk mengungkapkan informasi sensitif, memperoleh akses tanpa izin, atau melakukan manipulasi untuk mendapatkan kepercayaan korban dengan tujuan melakukan penipuan.
Brand Manager PT Pembiayaan Digital Indonesia (AdaKami), Jonathan Kriss, mengingatkan agar masyarakat selalu berhati-hati saat melakukan aktivitas di dunia maya.
Menurutnya, salah satu celah yang kerap dimanfaatkan para pelaku social engineering ini adalah kebiasaan masyarakat mengunggah review produk setelah berbelanja online tanpa menghapus atau menyembunyikan informasi pribadi yang tertera pada kemasan produk.
“Kita seringkali lengah dan oversharing informasi penting seperti data pribadi yang sebenarnya sangat perlu untuk dijaga kerahasiaannya. Contohnya, informasi seperti nama dan nomor telepon yang bisa dilihat jelas saat mengunggah video atau foto review produk. Data ini sangat rentan untuk dimanfaatkan para pelaku social engineering,” katanya di Jakarta, Kamis, 7 Agustus 2025.
Jonathan menyampaikan, setidaknya ada dua modus social engineering yang sedang marak dan menyasar para pelanggan belanja online, khususnya di e-commerce. Keduanya memiliki kesamaan, berupaya mendapatkan kepercayaan korban, baik dengan menawarkan sesuatu atau dengan memicu ketakutan calon korbannya sehingga menuruti kemauan pelaku.
Modus pertama adalah iming-iming penawaran menarik seperti cashback, voucer, atau bonus yang juga dikenal dengan istilah baiting. Setelah mengetahui nama dan nomor telepon calon korbannya, pelaku akan menghubungi dengan mengaku sebagai pihak e-commerce, kemudian menawarkan voucer belanja, cashback, atau bonus.
Agar lebih meyakinkan, pelaku yang biasanya menghubungi korban menggunakan aplikasi pesan instan, akan mengirimkan surat atau dokumen yang tampak resmi. Pelaku kemudian menyampaikan bahwa voucer yang diberikan bisa digunakan dengan syarat mengunduh aplikasi platform layanan pinjaman daring (pindar).
Tak sampai di sana, korban juga diarahkan untuk melakukan pengisian data hingga pengajuan pinjaman. Ketika pengajuan berhasil, pelaku meminta korban untuk mentransfer dana yang diterima ke rekening milik pelaku dengan dalih akan dikembalikan bersama dengan voucer yang dijanjikan.
