Pasar ISP Indonesia Kelebihan Muatan, APJII Desak Pemerintah Moratorium

Ketua Umum APJII Muhammad Arif Angga.
Sumber :
  • VoxPop/Trisya Frida

Jakarta, VoxPop – Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII) mendorong pemerintah untuk segera memberlakukan moratorium atau penghentian sementara penerbitan izin baru bagi penyelenggara jasa internet (ISP) untuk menciptakan industri yang lebih sehat dan berkelanjutan.

img_title Kawal Kasus Main Hakim Sendiri di Tabanan, KemenHAM Dorong Penyelesaian Konflik Berbasis Prinsip HAM

“Sekarang ini ISP sudah terlalu banyak jadi mesti moratorium, sehingga kita bisa merapikan regulasi dahulu agar industri lebih sehat lagi. Lebih berkelanjutan dan lebih merata,” ujar Ketua Umum APJII Muhammad Arif Angga di Jakarta, Selasa, 26 Agustus 2025.

Ia pun berharap pemerintah segera memberlakukan moratorium nasional, atau setidaknya untuk wilayah Jawa dan Bali sebagai tahap awal. Arif Angga menyebutkan bahwa saat ini jumlah ISP di Indonesia sudah melebihi 1.300, dan antrean permohonan izin baru mencapai lebih dari 500 ISP.

img_title Polisi Bongkar Dugaan Tempat Asusila Berkedok Spa di Seminyak Bali

Dirinya mengkhawatirkan kondisi pasar yang terlalu jenuh jika tidak ada pengendalian dari pemerintah. "Kalau tahun depan 500 ISP baru itu dibuka, bisa jadi jumlahnya tembus 2.000. Tapi apakah itu benar-benar jadi solusi untuk pemerataan atau peningkatan kualitas layanan? Saya rasa tidak," tutur dia.

Menurut Arif Angga, jumlah pengguna internet tidak mengalami peningkatan signifikan, sehingga kehadiran ISP baru hanya akan memperebutkan pasar yang sama. Kondisi ini justru memicu persaingan tidak sehat antarpenyedia layanan.

img_title Sempat Iba Lihat Anak Korban, Nora Alexandra Akui Salah Menilai Kasus Maling Ayam di Bali

“Ini hanya akan jadi ajang ‘bunuh-bunuhan’ antar-provider, tinggal seleksi alam yang menentukan siapa yang bertahan, dan ini tidak sehat. Kami terus mendorong untuk moratorium,” tegasnya.

Selain itu, Arif Angga menilai pentingnya pembaruan regulasi, mengingat Undang-Undang atau UU Telekomunikasi yang berlaku saat ini masih merujuk pada UU No 36 Tahun 1999, selama moratorium diberlakukan.

“Regulasi yang ada sudah tidak relevan dengan perkembangan teknologi saat ini. Moratorium memberi ruang bagi kita untuk merapikan aturan demi industri yang lebih sehat dan berkelanjutan,” jelas dia.

Pertarungan Sengit 2 Jam 45 Menit, Isaac Becroft Sabet Gelar Juara M-15 Bali

Pertarungan Sengit 2 Jam 45 Menit, Isaac Becroft Sabet Gelar Juara M-15 Bali

Petenis asal Selandia Baru, Isaac Becroft, berhasil keluar sebagai juara tunggal putra M-15 Seri Kedua Amman Men's World Tennis Championship 2026 usai menaklukkan wakil A

img_title
VoxPop.co.id
2 Agustus 2026
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut