Pengamat Khawatir Kebijakan Menkeu Guyur Perbankan Rp 200 Triliun Picu BLBI Jilid 2

Menteri Keuangan (Menkeu), Purbaya Yudhi Sadewa
Sumber :
  • Biro Pers Sekretariat Presiden

Jakarta, VoxPop – Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, secara resmi mengumumkan penyaluran dana saldo anggaran lebih (SAL) senilai Rp 200 triliun ke lima bank milik negara (Himbara), guna mendongkrak pertumbuhan ekonomi nasional yang tengah lesu.

img_title Perkuat Ekosistem Pembiayaan Hunian, IFG Life Sediakan Asuransi Jiwa Kredit di Danantara Housing Expo 2026

Namun, kebijakan Menkeu baru itu nyatanya menuai pro-kontra dari berbagai pihak. Pengamat Intelijen, Surya Fermana, mengaku khawatir karena kebijakan itu merupakan langkah yang keliru dan berisiko tinggi, serta berpotensi mengulang kegagalan masa lalu seperti skandal Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) di tahun 1998. 

"Keputusan ini mencerminkan kurangnya kehati-hatian fiskal dan bisa membawa Indonesia menuju krisis keuangan baru, yang oleh banyak pengamat disebut sebagai BLBI jilid 2," kata Surya dalam keterangannya, Minggu, 14 September 2025.

img_title BTN Perkuat Kemitraan Strategis dengan Pemprov Dorong Malut Jadi Lokomotif Ekonomi Nasional

Menteri Keuangan (Menkeu), Purbaya Yudhi Sadewa saat rapat dengan Komisi XI DPR RI

Photo :
  • Tangkapan layar YouTube TV Parlemen

Dia menekankan bahwa ada beberapa hal yang menjadi kesalahan dari Menkeu Purbaya dalam hal ini. Menurutnya, kebijakan ini mencerminkan kesalahan strategis Purbaya dalam mengelola cadangan likuiditas negara.

img_title Cegah Investasi Bodong, Bank Mandiri Taspen Edukasi Masyarakat Kenali Produk Resmi Perbankan

Dana Rp 425 triliun yang mengendap di Bank Indonesia (BI) adalah bantalan penting, untuk menjaga stabilitas moneter dan fiskal. Utamanya di tengah ketidakpastian ekonomi global dan meningkatnya defisit anggaran. 

Dengan menarik Rp 200 triliun, lanjut Surya, hampir setengah dari cadangan tersebut berarti bahwa pemerintah secara efektif melemahkan posisi keuangannya sendiri. Langkah ini menunjukkan bahwa negara sedang dalam kondisi fiskal yang sangat rapuh, di mana pemerintah terpaksa “meminjam” dana internal untuk menutupi kekurangan likuiditas.

Langkah itu dipilih pemerintah alih-alih mencari solusi struktural, seperti misalnya dengan memperbaiki penerimaan pajak atau mengendalikan belanja negara. 

"Penempatan dana ini di bank BUMN, meskipun dalam bentuk deposito berjangka, berisiko tinggi karena bank bisa menggunakan dana tersebut untuk menutupi kredit macet atau ekspansi kredit berisiko tanpa pengawasan yang memadai," ujarnya.

Surya mengatakan, dengan memasukkan Rp 200 triliun ke bank-bank himbara, pemerintah berpotensi memberikan “bantuan likuiditas” terselubung yang memungkinkan bank untuk menutupi kerugian tanpa memperbaiki tata kelola atau portofolio kredit mereka. 

"Ini mirip dengan BLBI 1998, ketika dana negara disalurkan ke bank-bank bermasalah tanpa akuntabilitas yang jelas, menyebabkan kerugian hingga Rp 650 triliun dan tuduhan korupsi yang mengguncang kepercayaan publik," kata Surya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut