Purbaya Nilai Modal Rp3 Miliar per Koperasi Desa Merah Putih Sudah Cukup, Bisa untuk Gerai hingga Operasional

Koperasi Desa Merah Putih.
Sumber :
  • Antara.

Jakarta, VoxPop – Kepala Badan Pengelola Investasi (BPI) Danantara sekaligus Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, menilai alokasi modal sebesar Rp3 miliar untuk setiap unit Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDMP) sudah memadai. Menurutnya, dana tersebut tidak hanya cukup untuk membangun gerai koperasi, tetapi juga dapat digunakan untuk menunjang kebutuhan operasional.

img_title MK Minta Anggaran MBG Dipisah dari Pendidikan, Menkeu Purbaya Bilang Begini

Purbaya mengatakan modal tersebut berasal dari pinjaman yang disalurkan bank-bank Himpunan Bank Milik Negara (Himbara). Karena nilai pembiayaannya dinilai cukup besar, ia meyakini koperasi masih memiliki ruang untuk memenuhi kebutuhan operasional apabila diperlukan.

"Harusnya itu nggak (hanya pembangunan), ada juga sedikit untuk operasional. Nanti itu kan pinjam bank cukup banyak, ambil uang cukup banyak di bank. Untuk saya sih kelihatannya modalnya cukup karena ambil dari bank saja cukup besar, ada sebagian yang belum dipakai sekarang jadi harusnya untuk operasional tambahan kalau diperlukan bisa mereka," ujar Purbaya di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Rabu, 16 Juli 2026.

img_title 33.758 Calon Manajer Koperasi Merah Putih Rampung Diklat Bela Negara, Kemhan Resmi Tutup Gelombang Pertama

Modal Dinilai Memadai untuk Bangun Gerai dan Operasional

Purbaya mengaku tidak memiliki kewenangan dalam menentukan penggunaan anggaran di masing-masing koperasi. Namun, berdasarkan perhitungannya, modal Rp3 miliar per unit dinilai cukup untuk membiayai pembangunan fisik sekaligus mendukung aktivitas operasional koperasi.

img_title Menkeu Purbaya Sebut Tarif Baru AS 10 Persen Jadi Kabar Baik bagi Indonesia, Ini Alasannya

Menurutnya, keputusan mengenai rincian penggunaan dana sepenuhnya menjadi kewenangan pihak yang mengelola program tersebut.

"Tapi itu kan bukan wewenang saya, mereka yang ngatur saya nggak ngerti. Pokoknya, kalau saya, dihitung-hitung saja cukup," katanya.

Pemerintah Bayar Cicilan Pinjaman ke Himbara

Purbaya juga menjelaskan peran pemerintah dalam skema pembiayaan Koperasi Merah Putih. Ia mengatakan pemerintah memiliki kewajiban membayar cicilan pinjaman koperasi kepada bank-bank Himbara.

Skema pembayaran dilakukan selama enam tahun dengan memanfaatkan sebagian Dana Desa yang dikucurkan pemerintah.

"Kalau KDMP kan kewajiban saya adalah membayar cicilan pinjaman KDMP ke bank-bank Himbara kan, cicil 6 tahun, clear, jadi sudah ke situ. Risiko saya terbatas sekali karena sebagian kan dicicil dari uang Dana Desa, 2/3 dari Dana Desa masuk situ," ujar Purbaya.

Dengan mekanisme tersebut, menurutnya risiko pembiayaan yang ditanggung pemerintah tetap terkendali karena sebagian besar cicilan telah dialokasikan melalui Dana Desa.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut