Menkeu Purbaya Ungkap Konsekuensi Bank yang Tak Hati-hati Salurkan Dana Pemerintah Rp 200 T
Rabu, 17 September 2025 - 02:02 WIB
Sumber :
Ketentuan ini tertuang dalam Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 276 Tahun 2025 yang ditandatangani Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa dan mulai berlaku sejak Jumat (12/9).
Baca Juga
Setiap bank penerima wajib melaporkan penggunaan dana kepada Menteri Keuangan melalui Direktur Jenderal Perbendaharaan Astera Primanto Bhakti secara bulanan.
Adapun limit penempatan dana pada masing-masing bank ditetapkan berbeda, yakni BRI, BNI, dan Bank Mandiri masing-masing Rp55 triliun, BTN Rp25 triliun, serta BSI Rp10 triliun.
Investasi Pabrik Mobil Masih Tersendat, Purbaya Minta Pelaku Industri Langsung Lapor
Pemerintah menjanjikan percepatan perizinan investasi pabrik otomotif lewat satgas khusus. Pelaku industri diminta melapor jika menemui hambatan regulasi.
VoxPop.co.id
5 Agustus 2026
