Sosialisasi Aturan Baru, Pupuk Indonesia Pastikan HET Pupuk Bersubsidi Berlaku di Titik Serah

Bimbingan Teknis Tata Kelola Pupuk Bersubsidi Bersama Komisi IV DPR RI
Sumber :
  • Pupuk Indonesia

VoxPop – PT Pupuk Indonesia (Persero) memastikan penyaluran pupuk bersubsidi kepada petani terdaftar pada titik serah berlaku sesuai dengan harga eceran tertinggi (HET) yang berlaku. HET merupakan harga pembelian pupuk bersubsidi oleh petani terdaftar pada titik serah yang telah ditetapkan Pemerintah.

img_title BGN Ultimatum Dapur MBG: Ngeyel Masak Pakai Minyakita-Gas Melon, Kita Tutup!

"HET pupuk bersubsidi berlaku untuk pengambilan di titik serah yang saat ini terdiri dari empat entitas, yaitu kios pengecer, gapoktan (gabungan kelompok tani), pokdakan (kelompok budidaya ikan), dan koperasi yang ditunjuk, bukan pembelian yang diantar," demikian ungkap Senior Vice President (SVP) Strategi Penjualan & Pelayanan Pelanggan PT Pupuk Indonesia (Persero), Deni Dwiguna Sulaeman dalam acara Sosialisasi dan Bimbingan Teknis Tata Cara Penyaluran Pupuk Bersubsidi berkolaborasi dengan Komisi IV DPR Republik Indonesia di Kabupaten Bandung, Rabu (17/9/2025).

Adapun HET pupuk bersubsidi sesuai regulasi yaitu, pupuk Urea sebesar Rp2.250 per kilogram (kg), kemudian NPK Rp2.300/kg, NPK Khusus Kakao Rp3.300/kg, dan HET pupuk organik Rp800/kg. Deni pun kembali menegaskan apabila ada biaya tambahan untuk pengantaran, harus dibuatkan nota terpisah.

img_title Purbaya Jamin Harga BBM Subsidi Tak Naik Meski Harga Minyak Dunia Melonjak

“Bagi para petani terdaftar, harus dipastikan menebus dengan HET di kios, jika ada penambahan seperti ongkos kirim atau iuran kelompok, maka nota penebusan harus dipisahkan. Misalkan harga satu zak Urea Rp112.500, dan biaya antaranya Rp20.000 satu zaknya, jangan satu kali transfer Rp132.500. Transfer pembayaran pupuk dan biaya pengantaran harus dipisahkan,” jelasnya.

Lebih lanjut Deni menyampaikan bahwa, Pupuk Indonesia berkomitmen menyalurkan pupuk bersubsidi sesuai dengan prinsip 7 Tepat (Tepat Jenis, Jumlah, Harga, Tempat, Waktu, Mutu, dan Penerima). Karena itu, apabila ditemukan PPTS melanggar HET, maka Pupuk Indonesia tidak segan memberikan sanksi hingga penutupan atau pencabutan izin.

img_title Cek Layanan SPBU di Palembang, Dirut Pertamina Patra Niaga Pastikan Berjalan Optimal

Untuk menghindari pelanggaran tersebut, Pupuk Indonesia juga melengkapi langkah preventif dengan melakukan edukasi dan sosialisasi kepada seluruh PPTS secara berkala. Pupuk Indonesia secara rutin menerbitkan surat edaran mengenai kewajiban penyaluran sesuai HET, serta memberikan pendampingan intensif kepada PPTS.

Berikutnya, Perusahaan  juga mengajak pemerintah daerah, aparat penegak hukum, petani, dan masyarakat luas untuk bersama-sama mengawasi serta melaporkan dugaan penyimpangan di lapangan. Dengan demikian pupuk bersubsidi dapat diterima petani sesuai regulasi dalam rangka mewujudkan swasembada pangan nasional sesuai cita-cita Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto dalam Asta Cita.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut