Kantongi Daftar Nama Penjual Rokok Ilegal di E-commerce, Purbaya: Kita Akan Mulai Tangkapin

Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, APBN KITA edisi September 2025
Sumber :
  • [Mohammad Yudha Prasetya]

Jakarta, VoxPop – Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa mengaku, pihaknya telah mengantongi nama-nama penjual rokok ilegal yang berjualan online melalui platform e-commerce.

img_title Pedagang di E-Commerce Dikasih Waktu Maksimal 18 Bulan untuk Bikin NIB Kalau Mau Masih Aktif

Dia memastikan, dalam waktu dekat penangkapan akan dilakukan terhadap nama-nama itu, yang didapatnya usai memanggil beberapa platform e-commerce guna menelusuri peredaran rokok ilegal tersebut.

"Kami sudah panggil marketplace seperti Bukalapak, Tokopedia, BliBli, semua, untuk tidak mengizinkan penjualan barang-barang ilegal utamanya rokok," kata Purbaya dalam konferensi pers APBN KITA edisi September 2025 di kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Senin, 22 September 2025.

img_title UMKM Tak Lagi Bergantung pada Platform Marketplace

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa.

Photo :
  • tvOnenews/Abdul Gani Siregar

Dia memastikan bahwa para platform e-commerce itu juga telah berkomitmen, untuk menurunkan semua konten penjualan rokok ilegal di platform mereka mulai 1 Oktober 2025 mendatang.

img_title Kemenkes: Rokok Ilegal Sudah Ada Sebelum Wacana Kemasan Polos Diusulkan

Meski demikian, Purbaya meminta kepada para pengelola platform e-commerce agar upaya tersebut bisa segera direalisasikan sesegera mungkin.

"Sudah terdeteksi siapa-siapa yang jual. Kita akan mulai tangkapin. Jadi yang masih mau jual, harus berhenti, jangan jual lagi. Itu saya harapkan bisa mengurangi konsumsi rokok ilegal," ujarnya.

Selain itu, Purbaya menegaskan bahwa pihaknya juga akan melakukan pengecekan ke sejumlah suplier rokok, serta kepada pihak distributor seperti misalnya warung-warung kelontong.

"Kami juga akan cek ke supplier dan cek di warung-warung, karena katanya ada yang jual per stoples murah, kita akan cek," kata Purbaya.

"Tapi yang jelas, siapapun yang jual rokok ilegal, tempatnya dimana, saya akan datangi secara random," ujarnya.

Ilustrasi rokok ilegal

Bea Cukai Bongkar Penyelundupan 2,2 Juta Rokok Ilegal, Nilainya Capai Rp3,4 Miliar

Direktorat Jenderal (Ditjen) Bea Cukai kembali membongkar peredaran rokok ilegal di Kalimantan Selatan. Total ada 2,2 juta batang rokok tanpa pita cukai yang diamankan.

img_title
VoxPop.co.id
31 Juli 2026
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut