Pemerintah Pastikan PPN DTP Rumah 100 Persen Berlaku Januari-Desember 2026

Direktur Jenderal Strategi Ekonomi dan Fiskal Kementerian Keuangan, Febrio Kacaribu, saat ditemui di kawasan Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Selasa, 8 Juli 2025
Sumber :
  • VoxPop.co.id/Mohammad Yudha Prasetya

Jakarta, VoxPop – Kementerian Keuangan melalui Direktur Jenderal Strategi Ekonomi dan Fiskal, Febrio Kacaribu mengatakan, insentif Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) sebesar 100 persen untuk pembelian rumah, akan berlaku sepanjang Januari hingga Desember 2026.

img_title Purbaya Pede Ekonomi Sepanjang 2026 Bakal Tumbuh hingga 6 Persen, Begini Strateginya

"Iya, langsung 100 persen (sampai Desember 2026)," kata Febrio di kantor Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP), Jakarta, Rabu, 24 September 2025.

Namun, Dia mengatakan bahwa aturan detail terkait PPN DTP rumah tahun 2026 itu baru akan dirilis dalam waktu dekat. "Dan ini kan melanjutkan apa yang sudah ada," ujarnya.

img_title Nilai Tukar Petani Meningkat 0,15 Persen di Juli 2026

Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan, Febrio Kacaribu.

Photo :
  • M Yudha P / VoxPop.co.id

Febrio memastikan, kebijakan ini berbeda dengan penerapan sebelumnya, di mana besaran PPN DTP bergantung pada waktu penyerahan unit hunian. Pada 2025 saat kebijakannya diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 13 Tahun 2025, pemerintah menanggung 100 persen PPN untuk penyerahan unit pada 1 Januari-30 Juni 2025.

img_title Indonesia Alami Defisit Neraca Perdagangan US$450 Juta di Bulan Juni 2026

Sedangkan untuk penyerahan unit pada 1 Juli-31 Desember 2025, insentif PPN DTP yang berlaku sebesar 50 persen. Namun di tengah berjalannya tahun anggaran, pemerintah memutuskan untuk memperpanjang besaran insentif 100 persen hingga Desember 2025.

Fasilitas PPN DTP diberikan atas dasar pengenaan pajak (DPP) maksimal Rp2 miliar, untuk pembelian rumah dengan harga jual paling tinggi Rp 5 miliar. Diskon PPN tersebut berlaku baik untuk pembelian rumah tapak maupun satuan rumah susun.

Pemerintah pun melanjutkan kebijakan tersebut sebagai rangkaian dari paket kebijakan ekonomi lanjutan untuk 2025-2026 di bawah tajuk “Paket Ekonomi 2025.”

Paket Ekonomi 2025 disusun sebagai strategi untuk menjaga momentum pertumbuhan ekonomi, memperluas penyerapan tenaga kerja, serta memperkuat iklim investasi di tengah ketidakpastian global.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dalam keterangannya, di Istana Presiden, Jakarta, Senin, 15 September 2025 lalu menyampaikan, paket tersebut terdiri dari delapan program akselerasi di 2025, empat program lanjutan di 2026, serta lima program untuk penyerapan tenaga kerja.

Rumah cluster terjangkau dan subsidi yang ditawarkan Perumnas.

Milenial dan Gen Z Banyak yang Ambil Rumah Subsidi, BP Tapera Ungkap Alasannya

Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera) mengungkapkan pertumbuhan keluarga muda menjadi pendorong utama permintaan rumah subsidi meningkat pada saat ini.

img_title
VoxPop.co.id
4 Agustus 2026
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut