Realisasi Penguasaan Kembali Lahan Sawit Nasional Dipertanyakan, 39 Persennya Hanya Tanah Kosong

Sorot Kelapa Sawit - Kebun - Perkebunan - Lahan - Hutan
Sumber :
  • ANTARA FOTO/FB Anggoro

Jakarta, VoxPop – Pusat Studi dan Advokasi Hukum Sumber Daya Alam (Pustaka Alam) menemukan adanya ketidaksesuaian antara klaim Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) dengan kondisi faktual di lapangan terkait penguasaan kembali lahan kelapa sawit.

img_title Pramono Bantah Lahan 100 Hektare di Banten Buat Buang Sampah Jakarta

Hingga 1 Oktober 2025, Satuan Tugas PKH mengklaim telah menguasai kembali kawasan hutan seluas 3.404.522,67 ha. Dari lahan tersebut, Satgas PKH telah menyerahkan 1.507.591,9 hektare lahan kelapa sawit kepada PT. Agrinas Palma Nusantara.

Ketika Satgas PKH mengumumkan keberhasilan “menguasai kembali” jutaan hektare lahan sawit yang diklaim Jaksa Agung bernilai Rp 150 triliun rupiah dan telah dilaporkan kepada Presiden, publik tentu berasumsi bahwa negara benar-benar telah merebut kembali aset produktif yang besar nilainya.

Namun, data yang muncul dari Rapat kerja Komisi VI DPR RI bersama PT Agrinas Palma Nusantara pada tanggal 23 September 2025 justru menyingkap kenyataan yang berbeda. Dari total 833.413 hektare lahan yang diserahkan kepada PT Agrinas Palma Nusantara dalam Tahap I-III, hanya 61% yang tertanam sawit, sementara 39% sisanya hanyalah lahan kosong.

“Temuan itu seharusnya menjadi peringatan bagi pemerintah untuk meninjau kembali data yang dilaporkan Satgas PKH. Tidak semua lahan yang dikuasai kembali benar-benar berbentuk kebun sawit. Bahkan Agrinas Palma sendiri telah mengonfirmasi di hadapan DPR bahwa banyak data versi Satgas tidak akurat,” ujar Muhamad Zainal Arifin, Direktur Pustaka Alam, dikuitp dari keterangannya, Rabu, 15 Oktober 2025.

Berdasarkan kajian Pustaka Alam terhadap data Penyerahan Tahap IV dari Satgas PKH ke PT. Agrinas Palma Nusantara, dari total luas lahan penguasaan kembali sebesar 674.178,44 Ha, ada sebagian besar lahan merupakan lahan kosong yang tidak tertanam.

Dia menjabarkan, contoh paling mencolok penguasaan kembali di Provinsi Kalimantan Tengah adalah PT AKL, yang dari total lahan penguasaan kembali seluas 8.696,09 hektare, secara mengejutkan hanya 2,33 hektar yang tertanam. Kondisi serupa terjadi PT KHS dilakukan penguasaan kembali 1.357,91 ha dengan luas yang tertanam hanya 15 ha.

Kemudian ada PT ISA lahan yang dikuasai kembali 1.156,26 ha, akan tetapi yang tertanam 8,89 ha. Begitu juga di Provinsi Sulawesi Tengah, terdapat PT. KSG dengan dilakukan penguasaan kembali 1.452,41 ha akan tetapi tertanam hanya 8,38 ha dan masih banyak perusahaan yang mengalami hal yang sama.

Lahan peremajaan sawit atau replanting.

Photo :

“Jika data ini dijadikan dasar laporan kepada Presiden, maka Presiden disesatkan oleh angka-angka yang tidak mencerminkan realitas lapangan. Negara tampak seolah merebut aset besar, padahal sebagian lahan yang diklaim hanyalah lahan kosong, semak, rawa bahkan kawasan High Conservation Value (HCV),” kata Zainal.

Lebih lanjut dia menjabarkan, menurut Pustaka Alam, perbedaan angka ini membuka dua kemungkinan. Pertama, sebagian lahan yang diklaim Satgas PKH bukanlah kebun sawit aktif. Padahal Penjelasan Pasal 110B ayat (1) UU Cipta Kerja menegaskan bahwa luas pelanggaran hanya mencakup lahan yang benar-benar diubah fungsinya.

Artinya, lahan kosong tidak bisa dijadikan dasar penguasaan kembali. Fokus pemberian sanksi administratif hanya untuk kegiatan usaha yang telah terbangun. Kedua, terdapat indikasi pembesaran data oleh Satgas PKH dalam memenuhi target kinerja.

Lahan milik pihak lain atau lahan kosong dilakukan penguasaan kembali. Dalam beberapa berita acara penguasaan kembali, ditemukan pula perusahaan diminta menyerahkan lahan yang bukan miliknya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya
img_title Airlangga Usulkan Sawit Bebas Tarif 10 Persen AS, Sejumlah Komoditas Ekspor RI Masih Menunggu Keputusan USTR
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut