Realisasi Penguasaan Kembali Lahan Sawit Nasional Dipertanyakan, 39 Persennya Hanya Tanah Kosong

Sorot Kelapa Sawit - Kebun - Perkebunan - Lahan - Hutan
Sumber :
  • ANTARA FOTO/FB Anggoro

“Itu pelanggaran terhadap asas nemo plus juris, yang berarti seseorang tidak bisa menyerahkan hak atas tanah yang bukan miliknya. Negara seharusnya menjadi teladan dalam menegakkan asas hukum ini, bukan justru mengabaikannya demi pencapaian statistik,” tegas Zainal.

img_title Satgas PRR Ungkap Alasan Dana Stimulan Renovasi Rumah Diusulkan Naik

Selain itu, kajian Pustaka Alam juga menemukan bahwa sebagian lahan penguasaan kembali oleh Satgas PKH justru berstatus Hak Guna Usaha (HGU) yang masih berlaku. Banyak dari HGU tersebut telah diterbitkan berdasarkan keputusan resmi Badan Pertanahan Nasional (BPN).

“Ada banyak temuan di mana lahan berstatus HGU ikut dilakukan penguasaan kembali. Padahal, selama hak tersebut belum dicabut sesuai prosedur, negara tidak bisa begitu saja merampas lahan yang sudah bersertifikat,” tambahnya.

img_title Kasatgas Tito Dukung Penggunaan Dana Siap Pakai BNPB Percepat Pembangunan Huntap

Ketidakakuratan data Satgas PKH juga berdampak langsung terhadap besaran denda administratif yang dikenakan kepada perusahaan. Dalam suatu kasus, perusahaan yang seharusnya hanya dituduh melanggar seluas 2,33 hektare justru dijatuhi denda untuk area seluas 8.696,09 hektare. Ironisnya, situasi serupa juga dapat menimpa Kementerian Kehutanan.

Jika di dalam Surat Keputusan sanksi administratif yang diterbitkan, luas areal pelanggaran ditetapkan berdasarkan hasil verifikasi faktual yang justru lebih kecil dari klaim Satgas PKH, maka malah dituding melakukan korupsi tata kelola hutan dengan alasan dianggap mengurangi potensi penerimaan negara.

img_title Menteri Transmigrasi Pastikan Penyelesaian Permasalahan Lahan Muaro Jambi Berjalan Sesuai Hukum

Sorot Kelapa Sawit - Kebun - Perkebunan - Lahan - Hutan

Photo :
  • ANTARA FOTO/Rony Muharrman

“Kita sudah sampai pada situasi absurd, di mana kebenaran data hanyalah versi Satgas. Jika lembaga lain menggunakan angka yang lebih kecil dari klaim Satgas, malah bisa dicap korupsi,” ungkap Zainal.

Pustaka Alam memperingatkan bahwa angka-angka fantastis dalam data penguasaan kembali yang dibesar-besarkan ini dapat menyesatkan kebijakan nasional. Jika dijadikan dasar untuk perencanaan target CPO dan program B50, perhitungan aset negara dan BUMN maupun perhitungan target PNBP, maka kesalahan data akan menjelma menjadi kesalahan kebijakan.

“Negara harus berhati-hati, karena keputusan yang didasarkan pada data yang keliru dapat menimbulkan salah kelola kebijakan. Oleh karena itu, data yang disusun Satgas PKH maupun kinerja lembaganya perlu dievaluasi secara menyeluruh, agar setiap langkah penataan benar-benar mencerminkan keadilan, bukan sekadar angka untuk pencitraan keberhasilan,” tutup Zainal.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut