Pelaku Thrifting Tolak Larangan Impor Pakaian Bekas Bakal Ditangkap, Purbaya: Berarti Dia Pelakunya

Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa
Sumber :
  • Antara

Jakarta, VoxPop – Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan, pihaknya bakal menindak tegas siapapun pihak yang melawan atau menghalangi upaya pemerintah, dalam memberantas para mafia yang melakukan praktik impor pakaian bekas.

img_title 5 Hal yang Perlu Diperhatikan saat Memilih Bahan Pakaian Sesuai Cuaca Panas Indonesia

Bahkan, apabila ada pelaku thrifting atau pelaku penjualan pakaian bekas yang menolak kebijakan tersebut, maka Purbaya mengaku tak akan segan untuk ikut menangkapnya.

Sebab, Purbaya menilai jika tindakan para penolak kebijakan larangan impor bal pakaian bekas alias balpres itu, justru jelas membuktikan bahwa mereka adalah pelaku dari praktik impor pakaian bekas tersebut.

img_title Bebaskan Pajak 3 Tahun untuk Proses Konsolidasi BUMN, Purbaya: Biar Prosesnya Smooth!

"Siapa yang nolak, saya tangkap duluan. Kalau pelaku thrifting nolak, ya saya tangkap duluan. Berarti kan dia pelakunya, clear," kata Purbaya di Menara Bank Mega, Jakarta Selatan, Senin, 27 Oktober 2025.

Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa

Photo :
  • Antara
img_title Bantah Pelibatan Babinsa dan Bhabinkamtibmas Tagih Pajak, Purbaya: Mereka Juga Enggak Ngerti!

Jika ada pihak yang terang-terangan menolak kebijakan pelarangan impor bal pakaian bekas atau balpres tersebut, Purbaya menilai justru hal itu akan menguntungkan pihaknya dan aparat penegak hukum. Karena, hal itu akan membuat aparat lebih cepat melakukan penindakan dan mudah untuk menangkapnya.

"Malah untung saya. Dia kan ngaku bahwa 'saya pengimpor ilegal' kan," ujarnya.

Diketahui, Purbaya sebelumnya juga telah menegaskan bahwa pihaknya akan memberikan hukuman tambahan berupa pengenaan denda dan blacklist, bagi para pelaku praktik impor pakaian bekas tersebut.

Sebab menurutnya, selama ini upaya penegakan hukum terhadap para mafia pelaku praktik impor pakaian bekas tersebut, hanya berupa pemusnahan barang bukti dan pemenjaraan para pelakunya.

Purbaya menilai, hal itu justru merugikan keuangan negara, karena harus mengeluarkan anggaran untuk pemusnahan barang bukti sekaligus untuk memberi mereka makan saat berada di dalam bui.

"Selama ini hanya bisa dimusnahkan dan yang impor masuk penjara, saya enggak dapet duit, (pelakunya) enggak didenda. Jadi saya rugi, cuma keluar ongkos untuk memusnahkan barang itu, ditambah masih harus ngasih makan orang-orang yang di penjara itu," ujarnya.

Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa

Pokok & Bunga Kredit Kopdes Rp 240 Triliun Ditanggung APBN, Purbaya: Cicilan Pertama Cair September 2026

Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa menjelaskan, APBN tidak hanya menanggung pembayaran bunga kredit Koperasi Desa (Kopdes), tapi juga akan melunasi angsuran pokoknya.

img_title
VoxPop.co.id
5 Agustus 2026
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut