Gowa Makassar Buka Suara Soal Lahan 16 Hektare di Tanjung Bunga

PT Gowa Makassar Tourism Development Tbk (GMTD)
Sumber :
  • [Istimewa]

Jakarta, VoxPop – Emiten bidang real estate, PT Gowa Makassar Tourism Development Tbk (GMTD), menjelaskan mengenai kepemilikan lahan seluas 16 hektare (ha) di Kawasan Tanjung Bunga, Makassar.

img_title Aksi Main Hakim Sendiri Disebut Mengancam Supremasi Hukum

Presiden Direktur GMTD, Ali Said menjelaskan, kepemilikan atas lahan 16 ha itu sepenuhnya dan sejelas-jelasnya berada di bawah PT GMTD Tbk, berdasarkan proses pembelian dan pembebasan lahan yang dilakukan secara sah, transparan, dan sesuai ketentuan hukum pada periode 1991-1998.

"Seluruh proses tersebut dilaksanakan berdasarkan hak tunggal dan wewenang resmi yang pada masa itu hanya diberikan kepada PT GMTD Tbk, untuk melakukan pembebasan, pembelian, dan pengelolaan lahan di kawasan Tanjung Bunga," kata Ali dalam keterangannya, Jumat, 14 November 2025.

img_title Maling Ayam Tewas Dikeroyok Massa, Anggota DPR: Merusak Supremasi Hukum dan Nilai Kemanusiaan

Lahan makam unit Kristen blok AI di TPU Tegal Alur

Photo :
  • ANTARA/Risky Syukur

Dia menekankan, dengan demikian setiap pihak yang mengklaim memiliki hak atas lahan tersebut, dengan dasar apa pun, termasuk atas nama pembelian atau pembebasan lahan khususnya pada periode 1991-1998 adalah tidak sah, tidak memiliki dasar hukum, serta merupakan perbuatan melawan hukum.

img_title Tak Ada Hak Istimewa! Polisi Pastikan Kasus Hotman Paris Diproses Sesuai Hukum

"Karena pada masa tersebut satu-satunya pihak yang secara legal berwenang dan berhak melakukan pembebasan atau transaksi lahan hanyalah PT GMTD Tbk," ujarnya.

Dengan kejelasan lahan 16 ha yang dikuasai fisik oleh PT GMTD Tbk, namun terjadi pemaksaan penyerobotan secara fisik dan secara ilegal yang terdokumentarisir oleh pihak tertentu dalam satu bulan terakhir ini atas luasan +/- 5.000m2

"Dan hal itu sudah dilaporkan secara resmi kepada pihak Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan maupun Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia di Jakarta," kata Ali.

Dia menambahkan, PT GMTD Tbk meminta semua pihak untuk melihat dan menilai persoalan ini secara objektif, berlandaskan fakta hukum, dan sesuai dengan dokumen resmi yang berlaku.

"Namun, PT GMTD Tbk tetap menghormati seluruh proses penegakan hukum, dan siap bekerja sama dengan aparat berwenang demi menjaga kepastian hukum, ketertiban, dan kepentingan masyarakat luas," ujarnya.

Sebagai informasi, PT GMTD Tbk adalah perusahaan terbuka yang tercatat di Bursa Efek Indonesia (BEI) yang dipelopori Pemerintah Pusat, dan didirikan dengan kepemilikan Pemerintah Daerah Provinsi Sulawesi Selatan, Pemerintah Daerah Kabupaten Gowa, Pemerintah Daerah Kota Makassar, dan Yayasan Partisipasi Pembangunan Sulawesi Selatan dengan kepemilikan 32,5 persen dan masyarakat luas termasuk kepemilikan 32,5 persen oleh PT Makassar Permata Sulawesi.

Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung meninjau lokasi ternak lele pada lahan milik Pemprov DKI, di Ciangir, Legok, Banten

Pramono Bantah Lahan 100 Hektare di Banten Buat Buang Sampah Jakarta

Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung mengatakan lahan seluas 100 hektare di Ciangir, Legok, Tangerang, Banten diperuntukkan untuk pengembangan ketahanan pangan.

img_title
VoxPop.co.id
31 Juli 2026
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut