Hotman Paris Dipolisikan Karena Permintaan Maafnya ke Wartawan Dinilai Belum Tulus, Polda Metro Usut Laporannya

Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) melaporkan pengacara Hotman Paris Hutapea
Sumber :
  • Foe Peace/VoxPop

Jakarta, VoxPop – Permintaan maaf yang disampaikan pengacara Hotman Paris Hutapea tak menghentikan langkah Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) membawa persoalan itu ke jalur hukum.

img_title Jauh Sebelum Putusan, Hotman Paris Sudah Ingatkan Teddy Pardiyana Berhak Jadi Ahli Waris Lina Jubaedah

Organisasi wartawan tersebut resmi melaporkan Hotman ke Polda Metro Jaya atas pernyataannya yang dinilai merendahkan profesi wartawan.

Laporan itu didaftarkan pada Senin, 20 Juli 2026, dengan nomor LP/B/5291/VII/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA. Ketua Bidang Pembelaan dan Pembinaan Hukum PWI Pusat, Anrico Pasaribu, bertindak sebagai pelapor dengan sangkaan Pasal 242 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.

img_title KWP Kecam Ucapan Deddy Sitorus soal Wartawan 'Kayak Sirkus', Bakal Lapor ke MKD

Direktur Anti Kekerasan Wartawan PWI Pusat, Edison Siahaan, mengatakan langkah hukum ditempuh karena organisasi menilai ucapan Hotman telah menyerang martabat profesi wartawan. Menurut dia, permintaan maaf yang disampaikan Hotman tidak cukup untuk menyelesaikan persoalan tersebut.

“Persatuan Wartawan Indonesia Pusat ingin melaporkan orang yang menyebut bahwa wartawan itu punya otak nggak gitu loh ya. Seperti kita ketahui wartawan tuh cerdas-cerdas loh,” ujar dia, dikutip Selasa, 21 Juli 2026.

img_title PWI Cabut Laporan Terhadap Hotman Paris Soal Hina Wartawan, Polda Metro Bakal Gelar Perkara Hentikan Penyelidikan

PWI juga menilai permintaan maaf yang disampaikan Hotman belum mencerminkan penyesalan yang tulus.

“Dia menyatakan apa memberikan apa permohonan maaf ya, permohonan maaf tapi sepertinya itu hanya seperti ya, kebiasaan yang hanya dilakukannya itu. Itu benar-benar belum melakukan permintaan maaf yang jujur dari dalam hatinya yang paling dalam itu,” ujarnya.

Karena itu, PWI menyerahkan persoalan tersebut kepada aparat penegak hukum agar alasan di balik pernyataan Hotman dapat diusut melalui proses hukum.

“Jadi kami ingin supaya ini diproses secara hukum agar terang benderang apa di balik pernyataannya itu,” katanya.

Sebagai bukti awal, PWI turut menyerahkan rekaman video yang memperlihatkan pernyataan Hotman dan telah beredar luas.

“Mungkin kawan-kawan juga sudah memiliki ya, video-video apa yang disebutnya itu yang marah-marah terhadap rekan-rekan kita. Nah itu kita akan sampaikan nanti ke penyidik,” kata dia lagi.

Sementara itu, terkait hal ini Polda Metro Jaya pun angkat bicara. Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Budi Hermanto membenarkan adanya laporan tersebut. Kini, laporan itu tengah ditindaklanjuti.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut