Respons Menteri Maman soal Argo Yuwono Ditarik dari Kementerian UMKM Ikuti Putusan MK

Menteri UMKM, Maman Abdurahman
Sumber :
  • VoxPop/Ahmad Farhan Faris

Jakarta, VoxPop – Menteri Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman menanggapi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terhadap Undang-undang Polri. Hal ini menyusul pembatalan penugasan Perwira Tinggi (Pati) Irjen Raden Argo Yuwono dari Kementerian UMKM. 

img_title Mengupas Aplikasi Transformasi Digital UMKM, Inovasi yang Membantu Pelaku Usaha Bertahan di Tengah Persaingan

Keputusan penarikan Argo dari KemenUMKM itu merupakan imbas Putusan MK Nomor 114/PUU/XXIII/2025 yang dibacakan pada Kamis (13/11).

“Saya pikir (sekarang) statusnya menunggu seperti apa tafsir keputusan itu secara final. Nanti setelah kita tahu keputusan secara final, tentunya saya juga akan berkoordinasi dengan Kementerian PANRB, Kementerian Sekneg dan kepolisian untuk membicarakan kembali terkait personil kepolisian bisa masuk Kementerian UMKM,” kata Menteri Maman saat ditemui di Jakarta, Senin, 24 November 2025.

img_title BRI Gelar Kick-Off BRIncubator 2026, Akselerasi UMKM Naik Kelas

Meski demikian, Maman mengakui bahwa pihaknya membutuhkan sosok dari Kepolisian untuk mendukung kinerja kementerian dari berbagai aspek. Terutama, dalam hal literasi penegakan hukum. Figur kepolisian di kementeriannya dapat membantu penyelesaian sejumlah isu strategis, seperti misalnya pemungutan liar (pungli).

“Karena ada beberapa kompetensi yang kita lihat, yang saya lihat sebagai menteri, itu kita membutuhkan kompetensi-kompetensi yang dimiliki oleh kepolisian,” ujarnya.

img_title Pertamina Patra Niaga Kasih Bukti Kualitas Produk Lokal Indonesia Berdaya Saing Tinggi

“Contoh, misalnya, isu-isu mengenai pungli. Ini masih banyak oknum-oknum aparat maupun oknum masyarakat yang berkedok, yang dengan bergaya premanisme untuk melakukan pungli-pungli terhadap UMKM-UMKM kita,” kata Maman.

Selain itu, kehadiran sosok dari kepolisian di Kementerian UMKM juga dinilai Maman mampu memberikan literasi dan pemahaman tentang hukum bagi pengusaha, terutama pengusaha mikro dan kecil.

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Raden Prabowo Argo Yuwono

Photo :
  • dok Polri

“Dengan adanya figur kepolisian di Kementerian UMKM, figur ini bisa mengkomunikasikan, mensosialisasikan dan berkoordinasi dengan aparatur-aparatur pemerintah hukum,” katanya menambahkan.

Sebelumnya, Mabes Polri resmi membatalkan penugasan Perwira Tinggi (Pati) Irjen Raden Argo Yuwono dari Kementerian UMKM.

Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko pada Kamis (20/11) mengatakan salah satu pertimbangan penarikan kembali Argo lantaran yang bersangkutan masih dalam proses orientasi dalam rangka alih jabatan di Kementerian UMKM.

Adapun MK secara resmi membatalkan frasa “atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri” dalam Penjelasan Pasal 28 ayat (3) UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut