Purbaya Ogah Ubah Aturan Soal Pengalihan Dana Desa untuk Biayai Kopdes Merah Putih

Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa
Sumber :
  • [Istimewa]

Jakarta, VoxPop – Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, tak mau ambil pusing dengan protes dari Kepala Desa (Kades) se-Indonesia, yang mempermasalahkan penahanan sebagian pencairan dana desa untuk pembiayaan Koperasi Desa/Kelurahan (Kopdes/Kel) Merah Putih.

img_title Purbaya Tegaskan Ekonomi Kuartal II-2026 Takkan Jauh dari 5,4 Persen, Ini Faktornya

Dia menegaskan, penahanan sebagian pencairan dana desa tahap II pada 2025 yang jumlahnya mencapai Rp 7 triliun itu, dilakukan melalui aturan yang sudah ditetapkan oleh pemerintah pusat. Purbaya pun mengaku bahwa pihaknya tidak akan mengubah aturan tersebut.

"Ada sebagian (pencairan dana desa) ditahan untuk pembiayaan Koperasi Merah Putih. Jadi kita enggak mengubah aturan setelah (adanya) demo itu," kata Purbaya di Kementerian Keuangan, Jakarta, Selasa, 23 Desember 2025.

img_title Purbaya Pede Ekonomi Sepanjang 2026 Bakal Tumbuh hingga 6 Persen, Begini Strateginya

"Jadi biar saja mereka (Kades) demo, tapi kebijakan sudah seperti itu," ujarnya.

Purbaya menjelaskan, kebijakan mengalihkan Rp 40 triliun dari total Rp 60 triliun dana desa per tahun itu merupakan ketetapan pemerintah, yang akan dipakai mencicil biaya pembangunan Kopdes Merah Putih.

img_title Meski KSSK Sebut Sistem Keuangan RI Stabil, Purbaya Tetap Waspadai Potensi Tekanan Global

Pasalnya, dengan rencana PT Agrinas Pangan yang akan meminjam uang kepada bank-bank BUMN untuk membangun infrastruktur Kopdes Merah Putih, maka dana Rp 40 triliun dari dana desa itu akan digunakan untuk membayar cicilan tersebut tiap tahunnya.

"Dari dana desa Rp 60 triliun, sekitar Rp 40 triliunnya (digunakan) untuk nyicil Koperasi Merah Putih (dalam kurun waktu) 6 tahun ke depan," kata Purbaya.

"Jadi (cicilan per tahunnya) Rp 40 triliun, sampai 6 tahun untuk membayar utang yang Rp 240 triliun yang dipakai untuk membangun 80 ribu Koperasi Merah Putih itu," ujarnya.

Diketahui, Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Apdesi) telah menggelar demonstrasi di kawasan Monas, Jakarta Pusat, pada Senin, 8 Desember 2025 lalu, dan menuntut Presiden Prabowo untuk mencabut Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 81 Tahun 2025 tentang pencairan Dana Desa.

Apdesi menilai, aturan itu telah menjadi biang kerok terhentinya penyaluran dana desa Tahap II tahun 2025, karena sebagian besar dananya dialihkan pemerintah ke program-program yang bukan menjadi kewenangan pemerintah desa.

Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa

Namanya Kerap Masuk ke Bursa Calon Gubernur BI, Purbaya Ngaku Sudah Bersyukur Jadi Menkeu

Purbaya mengaku dirinya sudah merasa sangat bersyukur dengan posisinya saat ini sebagai Menteri Keuangan, dan hanya berharap agar bisa menjalankan tugasnya dengan baik.

img_title
VoxPop.co.id
3 Agustus 2026
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut