Sekjen Kementerian PKP Didyk Choiroel Diangkat Jadi Komisaris BTN
- Dokumentasi BTN.
Sebagai badan usaha milik negara, BTN wajib menyesuaikan anggaran dasarnya dengan ketentuan regulasi terbaru. Sementara itu, pendelegasian kewenangan persetujuan RKAP 2026 dilakukan sesuai dengan ketentuan Pasal 15G ayat (3) dan ayat (5) UU BUMN.
Dalam aturan tersebut ditegaskan bahwa direksi wajib menyusun RKAP sebelum dimulainya tahun buku berikutnya.
Dengan demikian, susunan komisaris BTN menjadi sebagai berikut:
Dewan Komisaris
- Komisaris Utama: Suryo Utomo
- Wakil Komisaris Utama: Dwi Ary Purnomo
- Komisaris: Fahri Hamzah
- Komisaris: Didyk Choiroel
- Komisaris Independen: Ida Nuryanti
- Komisaris Independen: Pietra Machreza Paloh
- Komisaris Independen: Panangian Simanungkalit
Adapun, susunan direksi BTN sebagai berikut :
- Direktur Utama: Nixon LP Napitupulu
- Wakil Direktur Utama: Oni Febriarto Rahardjo
- Direktur Information Technology: Tan Jacky Chen
- Direktur Treasury & International Banking: Venda Yuniarti
- Direktur Corporate Banking: Helmy Afrisa Nugroho
- Direktur Risk Management: Setiyo Wibowo
- Direktur Operations: I Nyoman Sugiri Yasa
- Direktur Network & Retail Funding: Rully Setiawan
- Direktur Commercial Banking: Hermita
