Izin Usaha BPR Prima Master Bank Dicabut OJK, Begini Nasib Nasabah

OJK.
Sumber :
  • Antara.

Jakarta, VoxPop – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin PT BPR Prima Master Bank di Surabaya, Jawa Timur. Hal itu dilakukan berdasarkan Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK NOMOR KEP-9/D.03/2026 tanggal 27 Januari 2026.

img_title Bank Aladin Syariah Lakukan Ini Tingkatkan Loyalitas hingga Kepercayaan Nasabah

OJK Provinsi Jawa Timur dalam keterangan di Surabaya, dikutip Rabu, 28 Januari 2026, menyatakan pencabutan izin usaha PT BPR Prima Master Bank merupakan bagian tindakan pengawasan yang dilakukan OJK untuk terus memperkuat industri perbankan serta menjaga kepercayaan masyarakat.

Pada 20 Desember 2024, OJK telah menetapkan PT BPR Prima Master Bank sebagai Bank dalam status pengawasan Bank Dalam Penyehatan (BDP) karena memiliki rasio Kewajiban Penyediaan Modal Minimum (KPMM) kurang dari 12 persen serta Tingkat Kesehatan (TKS) dengan predikat Tidak Sehat.

img_title Penuhi Beragam Kebutuhan Nasabah Terpilih, BRI Multiguna Pre-Approved Jadi Solusi Pembiayaan Praktis

Selanjutnya pada 19 Desember 2025, OJK menetapkan PT BPR Prima Master Bank dalam status pengawasan Bank Dalam Resolusi (BDR) dengan pertimbangan bahwa OJK telah memberikan waktu yang cukup kepada pengurus dan pemegang saham PT BPR Prima Master Bank untuk melakukan upaya penyehatan khususnya dalam mengatasi permasalahan permodalan.

Kebijakan pemberian waktu tersebut diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 28 Tahun 2023 tanggal 29 Desember 2023 tentang Penetapan Status dan Tindak Lanjut Pengawasan Bank Perekonomian Rakyat dan Bank Perekonomian Rakyat Syariah.

img_title Angka PHK Meningkat, OJK Pastikan Belum Ada Dampak Sistemik ke Industri Dana Pensiun

Di sisi lain ternyata pengurus dan pemegang saham PT BPR Prima Master Bank tidak dapat melakukan penyehatan BPR.

Kemudian berdasarkan Keputusan Anggota Dewan Komisioner Bidang Program Penjamin Simpanan dan Resolusi Bank Lembaga Penjamin Simpanan Nomor S-SR.2/ADK3/2026 tanggal 21 Januari 2026 Perihal Cara Penanganan Bank Dalam Resolusi PT BPR Prima Master Bank, LPS memutuskan untuk tidak melakukan penyelamatan terhadap PT BPR Prima Master Bank.

Atas hal tersebut, LPS meminta OJK untuk mencabut izin usaha PT BPR Prima Master Bank. Menindaklanjuti permintaan LPS itu, OJK berdasarkan Pasal 19 POJK di atas, melakukan pencabutan izin usaha (CIU) PT BPR Prima Master Bank.

Dengan pencabutan izin usaha ini, LPS akan menjalankan fungsi penjaminan dan melakukan proses likuidasi sesuai Undang-undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2004 tentang Lembaga Penjamin Simpanan dan Undang-undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.

OJK pun mengimbau kepada nasabah PT BPR Prima Master Bank agar tetap tenang karena dana masyarakat di perbankan termasuk BPR dijamin oleh LPS sesuai ketentuan yang berlaku.

ilustrasi asuransi.

Mengenal Sistem Asuransi Digital di Indonesia, Cara Kerja, Aturan Resmi, hingga Perkembangannya

Sistem asuransi digital saat ini sangat memudahkan pembelian polis hingga klaim secara online. Simak cara kerja, regulasi OJK, serta perkembangan Cermati Protect.

img_title
VoxPop.co.id
31 Juli 2026
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut