Terus Menurun, Warung Kelontong Seluruh Indonesia Tersisa 3,9 Juta

Menteri Koperasi Ferry Juliantono (tiga dari kiri) menerima audiensi pengurus APKLI
Sumber :
  • ANTARA/HO-Kemenkop

Jakarta, VoxPop – Asosiasi Pedagang Kaki Lima Indonesia (APKLI) mencatat jumlah warung kelontong di seluruh Indonesia terus menyusut, yang hingga akhir 2025, tersisa sekitar 3,9 juta unit.

img_title Buka Akses Ojol hingga Pedagang Kelontong Miliki Rumah, BSN Kuasai 24 % Pangsa Pasar KPR Subsidi

Ketua Umum APKLI Ali Mahsun mengatakan, angka ini menurun drastis dari 6,1 juta pada 2007, yang berarti lebih dari 2,2 juta warung kelontong gulung tikar akibat pesatnya ekspansi ritel modern dan kebijakan perizinan yang lebih longgar.

Dalam audiensi dengan Menteri Koperasi Ferry Juliantono di Jakarta, Kamis 26 Februari, Ali menegaskan bahwa kebijakan ritel modern tidak boleh mengorbankan keberadaan usaha rakyat.

img_title Pemerintah Jamin Kopdes Merah Putih Tak Bakal Mematikan UMKM dan Warung Masyarakat

"Kami tidak bermusuhan dengan ritel modern, tapi kita ingin ekonomi rakyat berputar, kedaulatan ekonomi rakyat kembali kita rengkuh. Ekonomi desa berputar untuk desa, ekonomi kecamatan untuk kecamatan," ujarnya.

Dalam kesempatan itu, APKLI mengusulkan penerapan peraturan pemerintah tentang penataan pasar tradisional, pusat perbelanjaan, dan toko modern diperkuat kembali.

img_title Sopir Truk yang Tabrak Warung di Cirebon hingga Tewaskan 3 Orang Jadi Tersangka

Ali menyoroti pentingnya penegakan aturan klasifikasi toko modern atau minimarket dengan luasan kurang dari 400 m2, supermarket 400-5.000 m2, dan hipermarket yang lebih dari 5.000 m2, serta penerapan zonasi yang mempertimbangkan dampak sosial dan ekonomi terhadap pedagang kecil.

Penataan pusat perbelanjaan, swalayan, atau toko modern itu diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Perdagangan.

Dalam PP 29/2021 ditegaskan bahwa pendirian pusat perbelanjaan atau toko swalayan harus memperhitungkan kondisi sosial dan ekonomi masyarakat, keberadaan pasar rakyat, serta UMKM di wilayah tersebut.

Lokasi pendirian juga wajib mengacu pada tata ruang wilayah kabupaten/kota. Selain itu, toko modern diwajibkan bermitra dengan UMKM dalam pemasaran produk.

Ali juga menyoroti semangat Paket Kebijakan Ekonomi 2015 yang bertujuan menyederhanakan perizinan ritel modern tidak boleh mengorbankan daya saing usaha kecil.

Menurutnya, sejak kebijakan itu diberlakukan, lebih dari 2 juta warung kelontong gulung tikar akibat penyederhanaan izin usaha yang juga membuka jalan bagi ekspansi ritel modern.

Dalam audiensi tersebut, APKLI juga mendukung langkah pemerintah memperkuat program 83.000 koperasi desa/kelurahan (Kopdes) merah putih sebagai hub ekonomi lokal.

"Ekosistem kopdes merah putih dengan warung kelontong dan kuliner akan menjadi sumber kekuatan ekonomi yang sangat besar," ucap Ali.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut