Sopir Truk yang Tabrak Warung di Cirebon hingga Tewaskan 3 Orang Jadi Tersangka

Ilustrasi kecelakaan
Sumber :
  • VoxPop/Davro

Cirebon, VoxPop – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polresta Cirebon menetapkan sopir truk pengangkut air mineral berinisial AS sebagai tersangka dalam kecelakaan di tanjakan Gronggong, Jalan Cirebon-Kuningan, Kabupaten Cirebon, Jawa Barat, yang menewaskan tiga orang.

img_title Kemenhut Tetapkan 2 Tersangka Perambah Taman Nasional Bukit Barisan Selatan, Excavator Disita

Kepala Satlantas Polresta Cirebon AKP Yudha Satyo Rahardjo mengatakan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik merampungkan penyelidikan dan penyidikan kasus tersebut.

"Sopir truk berinisial AS dalam kecelakaan di tanjakan Gronggong sudah kami tetapkan sebagai tersangka," kata Yudha di Cirebon, Jumat, 24 Juli 2026.

img_title Bukan Mesin, Ini Musuh Terbesar Truk Menurut Isuzu

Ia mengatakan tersangka dijerat Pasal 310 ayat (4) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan karena diduga lalai hingga menyebabkan orang lain meninggal dunia.

Menurut dia, penyidik masih melengkapi berkas perkara serta mendalami sejumlah faktor yang diduga berkaitan dengan penyebab kecelakaan untuk kepentingan proses hukum.

img_title Kabid ESDM Jatim Jadi Tersangka Baru Kasus Pungli Perizinan Rp1,33 Miliar

Yudha mengatakan hasil pemeriksaan teknis awal yang dilakukan Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Cirebon bersama Satlantas Polresta Cirebon belum dapat memastikan dugaan rem blong sebagai penyebab kecelakaan.

Sementara itu, Fungsional Analisis Kebijakan Pengujian Kendaraan Bermotor Dishub Kabupaten Cirebon Diyanto mengatakan pemeriksaan menemukan tabung angin kendaraan digunakan secara bersamaan untuk sistem pengereman dan klakson.

"Namun, hasil pemeriksaan tersebut belum cukup untuk menyimpulkan penyebab utama kecelakaan sehingga diperlukan pemeriksaan lanjutan, termasuk mencocokkan kondisi teknis kendaraan dengan keterangan pengemudi," kata Diyanto.

Ia menjelaskan sejumlah ban truk sudah tidak layak pakai karena kawat ban terlihat keluar. Meski demikian, sistem kemudi kendaraan masih berfungsi normal.

Diyanto menambahkan berdasarkan olah tempat kejadian perkara, pengemudi mengaku truk mulai kehilangan kendali sekitar 120 meter sebelum menabrak sebuah warung di Jalan Raya Cirebon-Kuningan, Desa Ciperna, Kecamatan Talun.

Berdasarkan data yang dihimpun, kecelakaan pada 13 Juli 2026 itu mengakibatkan EAK, istrinya NIP, dan bayi mereka yang berusia tujuh bulan meninggal dunia.

Sementara itu, putri pasangan tersebut menjadi satu-satunya anggota keluarga yang selamat. Korban mengalami luka berat dan hingga kini masih menjalani pemulihan. (ant)

NH tersangka baru dalam pengembangan kasus dugaan TPPU yang jerat eks Jampidsus Febrie Adriansyah (rompi pink)

Kejagung Tambah Tersangka Baru di Kasus TPPU Febrie Adriansyah, Nurman Herin Langsung Ditahan

Kejagung kembali menetapkan tersangka baru dalam pengembangan kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang juga menyeret eks Jampidsus Febrie Adriansyah.

img_title
VoxPop.co.id
30 Juli 2026
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut