Sopir Truk yang Tabrak Warung di Cirebon hingga Tewaskan 3 Orang Jadi Tersangka
- VoxPop/Davro
Cirebon, VoxPop – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polresta Cirebon menetapkan sopir truk pengangkut air mineral berinisial AS sebagai tersangka dalam kecelakaan di tanjakan Gronggong, Jalan Cirebon-Kuningan, Kabupaten Cirebon, Jawa Barat, yang menewaskan tiga orang.
Kepala Satlantas Polresta Cirebon AKP Yudha Satyo Rahardjo mengatakan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik merampungkan penyelidikan dan penyidikan kasus tersebut.
"Sopir truk berinisial AS dalam kecelakaan di tanjakan Gronggong sudah kami tetapkan sebagai tersangka," kata Yudha di Cirebon, Jumat, 24 Juli 2026.
Ia mengatakan tersangka dijerat Pasal 310 ayat (4) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan karena diduga lalai hingga menyebabkan orang lain meninggal dunia.
Menurut dia, penyidik masih melengkapi berkas perkara serta mendalami sejumlah faktor yang diduga berkaitan dengan penyebab kecelakaan untuk kepentingan proses hukum.
Yudha mengatakan hasil pemeriksaan teknis awal yang dilakukan Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Cirebon bersama Satlantas Polresta Cirebon belum dapat memastikan dugaan rem blong sebagai penyebab kecelakaan.
Sementara itu, Fungsional Analisis Kebijakan Pengujian Kendaraan Bermotor Dishub Kabupaten Cirebon Diyanto mengatakan pemeriksaan menemukan tabung angin kendaraan digunakan secara bersamaan untuk sistem pengereman dan klakson.
"Namun, hasil pemeriksaan tersebut belum cukup untuk menyimpulkan penyebab utama kecelakaan sehingga diperlukan pemeriksaan lanjutan, termasuk mencocokkan kondisi teknis kendaraan dengan keterangan pengemudi," kata Diyanto.
Ia menjelaskan sejumlah ban truk sudah tidak layak pakai karena kawat ban terlihat keluar. Meski demikian, sistem kemudi kendaraan masih berfungsi normal.
Diyanto menambahkan berdasarkan olah tempat kejadian perkara, pengemudi mengaku truk mulai kehilangan kendali sekitar 120 meter sebelum menabrak sebuah warung di Jalan Raya Cirebon-Kuningan, Desa Ciperna, Kecamatan Talun.
Berdasarkan data yang dihimpun, kecelakaan pada 13 Juli 2026 itu mengakibatkan EAK, istrinya NIP, dan bayi mereka yang berusia tujuh bulan meninggal dunia.
Sementara itu, putri pasangan tersebut menjadi satu-satunya anggota keluarga yang selamat. Korban mengalami luka berat dan hingga kini masih menjalani pemulihan. (ant)
