Telur dan Unggas RI Dilarang Masuk ke Arab Saudi, Kemendag Pastikan Bukan karena Isu Halal

Ilustrasi unggas / ayam.
Sumber :
  • Pixabay

Jakarta, VoxPop – Kementerian Perdagangan (Kemendag) melalui Atase Perdagangan (Atdag) RI Riyadh di Arab Saudi memastikan bahwa larangan impor unggas dan telur asal Indonesia tidak berkaitan dengan isu halal. Kebijakan merupakan upaya pemenuhan kualitas mutu barang beredar di pasar domestik.

img_title Impor RI Meroket 34,27 Persen hingga US$25,9 Miliar di Juni 2026, Ini Biang Keroknya

Kerajaan Arab Saudi melalui Saudi Food and Drug Authority (SFDA) menetapkan larangan impor unggas dan telur secara total dari 40 negara dan parsial dari 16 negara. Larangan terbaru impor dari Indonesia tertuang dalam kebijakan SFDA Nomor 6057 dan mulai berlaku pada 1 Maret 2026.

"Larangan impor ini tidak berkaitan dengan isu halal, tetapi lebih kepada isu pemenuhan kualitas mutu untuk memenuhi persyaratan kesehatan, regulasi dan standar yang berlaku," ujar Atdag RI Riyadh Zulvri Yenni dalam keterangan di Jakarta, Selasa, 3 Maret 2026.

img_title Harga Beras dan Bawang Naik Meski Cabai, Telur dan Daging Ayam Turun, Cek Daftarnya

Zulvri menjelaskan sertifikat halal Indonesia diterima Arab Saudi sejak ditandatanganinya memorandum saling pengertian antara Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal Indonesia (BPJPH) dan SFDA pada 19 Oktober 2023. Kebijakan terbaru Arab Saudi ini perlu dilihat sebagai momentum memperbarui status bebas virus flu burung yang dimiliki Indonesia.

Saat ini, Indonesia belum merealisasikan kembali ekspor produk unggas dan telur ke Arab Saudi karena belum didapatkannya status bebas flu burung berdasarkan Laporan World Organization for Animal Health (WOAH) yang terakhir diperbarui pada 28 Januari 2026. Zulvri menyebutkan realisasi status bebas flu burung akan berdampak positif terhadap pembukaan akses pasar Arab Saudi bagi produk unggas dan telur Indonesia.

img_title Putra Mahkota Arab Saudi Khawatir soal Rencana Serangan AS ke Iran

SFDA akan terus meninjau berkala daftar larangan impor tersebut seiring perkembangan situasi kesehatan global dari Laporan WOAH terkait penyakit hewan, terutama wabah flu burung yang sangat patogen. Langkah tersebut adalah bentuk komitmen Arab Saudi memantau ketat dinamika epidemiologi global yang terus berkembang.

"Kebijakan baru Arab Saudi ini menjadi momentum bagi Indonesia untuk memperbarui status bebas virus flu burung sesegera mungkin di Laporan WOAH. Hal ini penting agar pangsa ekspor kita tidak diambil negara kompetitor, terutama dari ASEAN seperti Thailand dan Singapura, yang tidak masuk daftar larangan Arab Saudi," kata Zulvri.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut