Telur dan Unggas RI Dilarang Masuk ke Arab Saudi, Kemendag Pastikan Bukan karena Isu Halal
- Pixabay
Indonesia masuk dalam daftar negara yang terkena larangan total bersama 39 negara dan mitra dagang Arab Saudi lainnya. Beberapa negara yang masuk dalam daftar tersebut, yakni Afghanistan, Azerbaijan, Jerman, Iran, Bosnia dan Herzegovina, Taiwan, Korea Selatan, Korea Utara, Jepang serta Inggris.
Sementara itu, larangan parsial diberlakukan pada beberapa provinsi dan kota di 16 negara, yaitu Australia, Amerika Serikat, Italia, Belgia, Bhutan, Polandia, Togo, Denmark, Rumania, Zimbabwe, Prancis, Filipina, Kanada, Malaysia, Austria, dan Republik Demokratik Kongo.
Saat ini, cara agar produk unggas dan telur Indonesia bisa menembus Arab Saudi adalah melalui pemrosesan tertentu yang dibuktikan dengan sertifikat kesehatan.
Menurut penjelasan SFDA, daging unggas dan produk terkait yang telah melalui perlakuan panas atau metode pengolahan lain yang cukup untuk menghilangkan virus Newcastle akan dikecualikan dari larangan tersebut. Proses tersebut juga harus didukung sertifikat kesehatan yang diterbitkan otoritas resmi berwenang di negara asal dan diakui SFDA.
