Cair Bertahap Mulai Hari Ini, Apakah PPPK Dapat Gaji ke-13?

Ilustrasi PNS.
Sumber :
  • vstory

Jakarta, VoxPop – Pemerintah mulai menyalurkan gaji ke-13 ASN (Aparatur Sipil Negara) secara bertahap Sejak 2 Juni 2026. negara secara bertahap sejak 2 Juni 2026. Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) menjadi salah satu kelompok yang berhak memperoleh.

img_title Kepala Daerah Kesulitan Bayar Gaji PPPK, Dasco: Akan Diperbaiki Agar Tidak Ada Penumpukan Pegawai

Hal tersebut diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 2026 yang ditandatangani Presiden Prabowo Subianto pada 3 Maret 2026. Selain PPPK, penerima gaji ke-13 mencakup PNS, CPNS, prajurit TNI, anggota Polri, pejabat negara, pensiunan, penerima pensiun, serta penerima tunjangan.

Dalam aturan tersebut, pemerintah menegaskan bahwa kebijakan ini merupakan bentuk apresiasi kepada aparatur negara dan para penerima hak lainnya atas kontribusi yang telah diberikan kepada negara.

img_title Ikatan Guru TK se-Indonesia Temui Dasco, Minta Diangkat Jadi PPPK

"Pemerintah memberikan tunjangan Hari Raya dan gaji ketiga belas tahun 2026 kepada aparatur negara; pensiunan; penerima pensiun dan penerima tunjangan sebagai wujud penghargaan atas pengabdian kepada bangsa dan negara dengan memperhatikan kemampuan keuangan negara," tulis Pasal 2 aturan tersebut, dikutip Rabu 3 Juni 2026.

Untuk PPPK yang penghasilannya dibayarkan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), komponen gaji ke-13 meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, serta tunjangan kinerja yang disesuaikan dengan pangkat, jabatan, peringkat jabatan, maupun kelas jabatan masing-masing.

img_title Alasan Sudaryono Pecat 261 Pegawai Non-ASN BGN, Mayoritas Tersandung Pelanggaran Disiplin hingga Dugaan Penyimpangan

Sementara itu, bagi PPPK yang dibiayai melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), besaran gaji ke-13 terdiri atas gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, serta tambahan penghasilan. 

Gaji ke-13 dapat diberikan paling banyak sebesar yang diterima dalam satu bulan, dengan mempertimbangkan kapasitas fiskal daerah serta ketentuan mengenai pangkat, jabatan, peringkat jabatan, dan kelas jabatan.

Meski PPPK masuk kategori penerima gaji ke-13, terdapat sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi. Salah satunya terkait masa kerja pegawai.

Bagi PPPK yang belum genap bekerja selama satu tahun, pembayaran gaji ke-13 dilakukan secara proporsional berdasarkan jumlah bulan masa kerja. Perhitungan tersebut mengacu pada penghasilan satu bulan yang diterima pegawai bersangkutan.

Namun, ketentuan berbeda berlaku bagi PPPK yang masa kerjanya belum mencapai satu bulan kalender sebelum 1 Juni 2026. Kelompok ini tidak termasuk dalam daftar penerima gaji ke-13 tahun ini.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut