Dony Oskaria Bakal Pelototi Langsung LHKPN Direksi BUMN: Tak Ada Toleransi!

Kepala BP BUMN sekaligus COO Danantara, Dony Oskaria
Sumber :
  • Biro Pers Sekretariat Presiden

Jakarta, VoxPop – Chief Operating Officer (COO) BPI Danantara Dony Oskaria menyatakan akan mengawasi langsung kepatuhan direksi badan usaha milik negara (BUMN) dalam menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).

img_title Tak Kunjung Panggil Menhut Raja Juli, Begini Penjelasan KPK

Hal itu disampaikan Dony usai pertemuan antara Danantara dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK, pada Senin, 29 Juni 2026.

"Saya akan mengontrol sendiri ketaatan penyampaian LHKPN, dan kami harapkan itu tepat waktu karena tidak ada toleransi yang kami berikan," kata Dony, dilansir dari ANTARA, Selasa, 30 Juni 2026.

img_title KPK Koordinasi dengan Polri Usai Stafnya Terjaring Kasus Pemerasan Bupati Pemalang

Dony menjelaskan, seluruh penyelenggara negara yang berada di lingkungan BUMN wajib melaporkan harta kekayaannya sesuai ketentuan yang berlaku.

Maka dari itu, Danantara akan memastikan seluruh direksi dan pejabat yang wajib lapor memenuhi kewajiban tersebut secara tepat waktu.

img_title KPK Limpahkan Berkas Perkara Korupsi Kuota Haji Yaqut ke Pengadilan Tipikor

"Nanti saya akan pimpin sendiri proses kepatuhan terhadap laporan ini (LHKPN)," tutur dia.

Sebelumnya diberitakan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap ada sejumlah jajaran manajemen di BUMN belum menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). 

"Sampai akhir Juni ini memang kita akui ada beberapa manajemen BUMN yang per 31 Maret lalu belum melapor," ucap Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK, Aminudin, di gedung ACLC KPK, dikutip Selasa, 30 Juni 2026.

Aminudin menyebut KPK akan bersurat ke pihak-pihak terkait agar manajemen tersebut segera diberi sanksi.

Meski begitu, dia tidak merinci berapa jumlah manajemen BUMN yang belum melaporkan LHKPN. Dia hanya berharap, ada sanksi yang diberikan sesuai dengan ketentuan di tiap BUMN.

"Jika untuk ASN sudah ada aturan sanksinya. Untuk level BUMN, sanksinya disesuaikan dengan aturan internal yang berlaku di masing-masing perusahaan," jelas dia.

Dalam kesempatan itu, Aminudin juga menjelaskan setiap warga negara asing (WNA) yang masuk dalam struktur BUMN wajib melaporkan LHKPN. KPK juga telah memberikan bimbingan teknis (bimtek) kepada jajaran direksi BUMN berstatus WNA.

Pelaksana Tugas (Plt.) Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein

KPK Tegaskan Penanganan Kasus Febrie Murni di Kejagung: Kami Hanya Kebagian Tempat Penahanan Saja

Febrie Adriansyah resmi ditahan di rutan KPK usai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana TPPU, Jumat, 24 Juli 2026 malam.

img_title
VoxPop.co.id
2 Agustus 2026
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut