Punya Emas Antam 10 Gram? Hari Ini Bisa Dicairkan Jadi Uang Segini
- VoxPop.co.id/M Ali Wafa
VoxPop – Pergerakan harga emas Antam kembali menjadi perhatian investor pada perdagangan hari ini. Setelah sempat mencatatkan kenaikan dalam beberapa waktu terakhir, harga emas produksi PT Aneka Tambang (Antam) Tbk. justru mengalami koreksi.
Penurunan ini tidak hanya memengaruhi harga beli emas batangan, tetapi juga harga buyback atau pembelian kembali yang menjadi acuan bagi masyarakat yang ingin mencairkan investasi emasnya.
Bagi pemilik emas Antam, turunnya harga buyback berarti nilai dana yang diterima saat menjual emas ikut berkurang. Meski demikian, emas masih menjadi salah satu instrumen investasi yang banyak dipilih karena dinilai mampu menjaga nilai aset dalam jangka panjang.
Lantas, jika menjual emas Antam seberat 10 gram hari ini, berapa estimasi uang yang bisa dibawa pulang? Berikut informasi selengkapnya, sebagaimana dihimpun Viva pada Jumat, 17 Juli 2026.
Harga Emas Antam Turun Hari Ini
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, harga emas produksi PT Aneka Tambang (Antam) Tbk. atau emas Antam Logam Mulia turun pada perdagangan hari ini.
Mengacu pada situs resmi Logam Mulia Antam per pukul 08.30 WIB, harga emas Antam pecahan 1 gram dibanderol sebesar Rp2.606.000 per batang. Angka tersebut turun Rp27.000 dibandingkan perdagangan sebelumnya.
Penurunan kali ini sekaligus memperpanjang tren pelemahan harga emas Antam dalam dua hari terakhir dengan total penurunan mencapai Rp29.000.
Sejalan dengan itu, harga buyback atau pembelian kembali emas Antam juga mengalami penurunan yang lebih besar. Saat ini, harga buyback berada di level Rp2.333.000 per gram, atau turun Rp47.000 dibandingkan hari sebelumnya.
Simulasi Jual Emas Antam 10 Gram
Apabila Anda memiliki emas Antam seberat 10 gram dan ingin menjualnya hari ini, maka perhitungan awal mengacu pada harga buyback sebesar Rp2.333.000 per gram.
Berikut simulasinya:
Harga buyback per gram: Rp2.333.000
Berat emas: 10 gram
Estimasi nilai buyback: Rp23.330.000
Karena nilai transaksi buyback melebihi Rp10 juta, transaksi tersebut dikenakan PPh Pasal 22.
Bagi pemilik NPWP, tarif pajak yang dikenakan sebesar 1,5 persen, sedangkan bagi non-NPWP dikenakan tarif 3 persen. Pajak ini dipotong langsung dari total nilai buyback.
