Penerapan Kebijakan Zero ODOL Jadi Momentum Perluas Agenda Keselamatan Transportasi

Truk Kelebihan Muatan, Truk ODOL
Sumber :
  • VoxPop.co.id/M Ali Wafa

Jakarta, VoxPop – Kebijakan Zero ODOL atau kendaraan Over Dimension dan Over Loading yang penerapannya ditargetkankan pemerintah mulai Januari 2027, dinilai layak menjadi tolok ukur bagaimana kebijakan keselamatan transportasi dibangun.

img_title Perkuat Kemitraan, Indonesia dan Eropa Dorong Pengembangan Transportasi Berkelanjutan

Terlepas dari berbagai tantangan implementasinya, kebijakan tersebut menunjukkan bahwa persoalan keselamatan dapat dipercepat ketika menjadi prioritas bersama di semua pemangku kepentingan.

Direktur Utama Jasa Raharja, Muhammad Awaluddin mengatakan, penguatan standar keselamatan kendaraan pada akhirnya bukan sekadar memenuhi target regulasi, tapi juga berpotensi menekan fatalitas kecelakaan.

img_title Realisasi Serapan Stimulus Sektor Transportasi di Libur Sekolah 2026 Berjalan Optimal, Simak Datanya

Direktur Utama Jasa Raharja Muhammad Awaluddin

Photo :
  • Istimewa

Sebab, dampaknya tidak hanya dirasakan oleh pengguna jalan, tapi juga tercermin pada beban perlindungan yang setiap tahun ditanggung Jasa Raharja.

img_title Bangun Budaya Keselamatan Transportasi, Kemenhub Geber Kampanye Keselamatan Pelayaran di Cilacap

"Perusahaan mencatat sekitar 70–75 persen santunan kecelakaan setiap tahun berasal dari kasus yang melibatkan sepeda motor," kata Awaluddin kepada media, dikutip Senin, 20 Juli 2026.

"Pada 2025 saja, sebanyak Rp 1,36 triliun disalurkan kepada ahli waris korban meninggal dunia, dan Rp1,85 triliun kepada korban luka-luka. Dimana sebagian besar berasal dari kecelakaan kendaraan roda dua," ujarnya.

Dia mengatakan, setiap upaya menurunkan fatalitas dan tingkat keparahan cedera, akan berdampak langsung pada beban santunan jangka panjang dan keberlanjutan dana perlindungan masyarakat.

"Tapi ini bukan sekadar soal efisiensi keuangan saja, ini soal nyawa yang terselamatkan, dan itu jauh lebih baik daripada santunan terbaik sekalipun," ujarnya.

Sementara Ketua Komisi V DPR, Lasarus mengatakan, keberhasilan penerapan kebijakan Zero ODOL tidak semata-mata ditentukan oleh beratnya sanksi, melainkan oleh kemampuan pemerintah menemukan titik temu antara keselamatan publik, kepastian hukum, dan keberlanjutan industri logistik.

Komitmen tersebut juga telah dibahas dalam pembahasan pagu indikatif 2027, antara Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub bersama Komisi V DPR RI.

"Keselamatan transportasi darat merupakan program mandatori yang tidak dapat ditawar, sementara peningkatan fasilitas keselamatan dinilai menjadi kebutuhan mendasar untuk menghadirkan layanan transportasi yang lebih aman dan andal," ujarnya.

Dalam pagu indikatif 2027, alokasi anggaran keselamatan transportasi darat baru mencapai Rp 721,67 miliar, atau sekitar 48 persen dari kebutuhan mandatori sebesar Rp 1,5 triliun. Anggaran tersebut mencakup berbagai program keselamatan, termasuk penanganan kendaraan ODOL.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut