Sering Diabaikan, Spion Motor Ternyata Wajib Dipasang Dua

Spion motor
Sumber :

Jakarta, VoxPop - Banyak pemilik sepeda motor sengaja melepas salah satu bahkan kedua spion demi mengejar tampilan yang dianggap lebih sporty atau minimalis. Modifikasi seperti ini memang masih sering ditemui di jalan raya, terutama pada motor bergaya racing. Namun di balik tampilannya yang dinilai lebih keren, kebiasaan tersebut ternyata menyimpan risiko besar dan bisa berujung sanksi hukum.

img_title 3 Kesalahan Sepele Pengendara Motor yang Sering Berujung Kecelakaan

Spion bukan sekadar aksesori pelengkap kendaraan. Komponen ini memiliki fungsi vital untuk membantu pengendara memantau kondisi di belakang maupun di samping kendaraan tanpa harus menoleh. Dengan begitu, pengendara dapat mengambil keputusan lebih aman saat berpindah jalur, berbelok, atau mendahului kendaraan lain.

Tanpa spion, sudut pandang pengendara menjadi jauh lebih terbatas. Kondisi tersebut berpotensi membuat pengendara terlambat menyadari keberadaan kendaraan lain yang datang dari belakang atau sisi samping. Akibatnya, risiko kecelakaan lalu lintas pun meningkat.

img_title Terpopuler: Yamaha Siapkan Motor Listrik Baru, Harga SUV Jelang GIIAS, hingga Aturan Spion Motor

Berdasarkan informasi yang dikutip VoxPop dari situs resmi Korlantas Polri, Sabtu 25 Juli 2026, dijelaskan bahwa penggunaan spion bukan hanya berkaitan dengan keselamatan, tetapi juga merupakan kewajiban yang telah diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Aturan mengenai kelengkapan kendaraan tercantum dalam Pasal 48 ayat (2) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Dalam aturan tersebut disebutkan bahwa setiap kendaraan bermotor yang dioperasikan di jalan wajib memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan.

img_title Gagal Nyalip, Pemotor Terlindas Bus Transjakarta di Jaksel

Ketentuan tersebut kemudian diperjelas melalui Pasal 37 Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2012 tentang Kendaraan. Dalam regulasi itu ditegaskan bahwa setiap sepeda motor wajib dilengkapi sedikitnya dua spion, masing-masing berada di sisi kiri dan kanan kendaraan.

Artinya, penggunaan satu spion saja apalagi tanpa spion sama sekali sudah tidak memenuhi persyaratan teknis kendaraan yang diperbolehkan beroperasi di jalan umum.

Tak hanya itu, pengendara yang nekat mengendarai motor tanpa kelengkapan spion juga dapat dikenakan sanksi. Berdasarkan Pasal 285 ayat (1) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009, pelanggar dapat dipidana dengan kurungan paling lama satu bulan atau dikenakan denda maksimal Rp250 ribu.

Meski nominal dendanya tidak terlalu besar, konsekuensi terbesar justru terletak pada aspek keselamatan. Kehilangan kemampuan memantau situasi di belakang kendaraan dapat membuat pengendara salah mengambil keputusan saat berkendara. Kondisi ini bisa membahayakan diri sendiri maupun pengguna jalan lainnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut