BGN Periksa 5.355 SPPG, Sudaryono Tegaskan Indikasi Korupsi Berujung Pemecatan Kepala Dapur
- Humas BGN
Ia menyebut sekitar 800 SPPG telah ditutup atau dihentikan sementara operasionalnya sebagai bagian dari langkah penegakan aturan.
Penutupan tersebut dilakukan sebagai bentuk evaluasi sekaligus untuk memastikan layanan pemenuhan gizi berjalan sesuai standar yang telah ditetapkan.
Kepala SPPG Terancam Dicopot
Tidak hanya menghentikan operasional dapur, BGN juga akan memberikan sanksi kepada kepala SPPG apabila terbukti melakukan pelanggaran.
Menurut Sudaryono, sanksi dapat diberikan secara bertahap, mulai dari teguran hingga peringatan sesuai tingkat pelanggaran yang ditemukan.
"Itu bukan hanya dapurnya kita suspend, tapi juga adalah SPPG atau kepala dapurnya juga akan kami berikan teguran, peringatan," ungkapnya.
Namun, apabila hasil pemeriksaan menunjukkan adanya indikasi tindak pidana korupsi atau penyalahgunaan anggaran secara sengaja, BGN memastikan akan mengambil langkah yang lebih tegas.
Indikasi Korupsi Akan Diusulkan Pemecatan
Sudaryono menegaskan bahwa kepala SPPG yang terbukti memiliki niat melakukan tindak pidana korupsi tidak hanya akan dicopot dari jabatannya.
BGN juga akan mengusulkan pemecatan terhadap yang bersangkutan kepada Badan Kepegawaian Nasional sesuai mekanisme yang berlaku.
"Dan bila memang ada indikasi-indikasi niat untuk tindak pidana korupsi, nyuri, nyolong, ngentit maka kita akan langsung copot dan kemudian kita usulkan pemecatan di Badan Kepegawaian Nasional," tegasnya.
Pernyataan tersebut menegaskan komitmen BGN untuk menindak setiap bentuk pelanggaran yang berpotensi merugikan program pemenuhan gizi. Pemeriksaan terhadap 5.355 SPPG pun masih terus berlangsung guna memastikan setiap temuan dalam audit Kejaksaan Agung dapat diverifikasi secara menyeluruh sebelum penentuan sanksi dilakukan.
tvOnenews/Syifa Aulia
