BGN Periksa 5.355 SPPG, Sudaryono Tegaskan Indikasi Korupsi Berujung Pemecatan Kepala Dapur

Kepala BGN, Sudaryono (tengah)
Sumber :
  • Humas BGN

Jakarta, VoxPop Badan Gizi Nasional (BGN) tengah melakukan pemeriksaan lanjutan terhadap 5.355 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang terindikasi melakukan pelanggaran berdasarkan hasil audit Kejaksaan Agung (Kejagung). Dari ribuan satuan layanan yang diperiksa, BGN menegaskan tidak akan mentoleransi pelanggaran yang mengarah pada tindak pidana korupsi.

img_title Sudaryono Langsung Suspend Dapur MBG di Semarang usai Jenguk Korban yang Diduga Keracunan

Kepala BGN Sudaryono mengatakan pemeriksaan lanjutan dilakukan setelah lembaganya menerima hasil klasifikasi data SPPG berdasarkan kertas kerja audit Kejaksaan Agung. Audit tersebut menjadi dasar bagi BGN untuk menindaklanjuti dugaan pelanggaran yang terjadi di sejumlah SPPG.

Menurut Sudaryono, pemeriksaan ini bertujuan memastikan apakah pelanggaran yang ditemukan hanya bersifat administratif atau justru mengandung unsur kesengajaan yang dapat mengarah pada tindak pidana.

img_title Bos BGN Sebut Program MBG Jadi Prioritas di Daerah dengan Angka Stunting Tinggi

Audit Kejagung Periksa 16.482 SPPG

Sudaryono menjelaskan, Kejaksaan Agung telah melakukan pemeriksaan terhadap 16.482 SPPG di berbagai wilayah.

img_title BGN Laporkan 414 SPPG Bermasalah ke Kejagung Terkait Indikasi Korupsi

Dari jumlah tersebut, 5.355 SPPG masuk dalam kategori yang memerlukan pemeriksaan lebih mendalam karena terindikasi melakukan pelanggaran dengan tingkat ringan, sedang, hingga berat.

"Ini ada daftarnya semua. Ada merah, ada kuning, ada hijau. Ada 16.482 yang diperiksa. Dan sejauh ini kita sedang memeriksa lebih dalam dari 16.482 tadi, ada 5.355," kata Sudaryono, dikutip Sabtu, 1 Agustus 2026.

Ia menjelaskan hasil audit telah mengelompokkan setiap SPPG berdasarkan tingkat pelanggaran sehingga memudahkan proses evaluasi dan penentuan langkah lanjutan.

BGN Dalami Ada Tidaknya Unsur Kesengajaan

Sudaryono menegaskan fokus utama pemeriksaan lanjutan adalah memastikan apakah terdapat unsur mens rea atau niat sengaja melakukan pelanggaran.

Menurutnya, BGN ingin mengetahui apakah terdapat pihak-pihak yang memang berniat menyalahgunakan anggaran atau mengambil keuntungan secara melawan hukum.

"Apakah dalam kertas kerja audit dari Kejaksaan ini kemudian ada dapur-dapur yang secara mens rea itu kemudian berniat untuk nyuri, ngentit atau ngambil duit. Ini semua akan kita bereskan," ujarnya.

Pemeriksaan tersebut akan menjadi dasar dalam menentukan jenis sanksi yang akan dijatuhkan kepada SPPG maupun kepala dapur yang terbukti melakukan pelanggaran.

Sekitar 800 SPPG Sudah Ditutup

Dalam keterangannya, Sudaryono juga mengungkapkan bahwa BGN sebelumnya telah mengambil tindakan terhadap ratusan SPPG yang terbukti melakukan pelanggaran.

Ia menyebut sekitar 800 SPPG telah ditutup atau dihentikan sementara operasionalnya sebagai bagian dari langkah penegakan aturan.

Penutupan tersebut dilakukan sebagai bentuk evaluasi sekaligus untuk memastikan layanan pemenuhan gizi berjalan sesuai standar yang telah ditetapkan.

Kepala SPPG Terancam Dicopot

Tidak hanya menghentikan operasional dapur, BGN juga akan memberikan sanksi kepada kepala SPPG apabila terbukti melakukan pelanggaran.

Menurut Sudaryono, sanksi dapat diberikan secara bertahap, mulai dari teguran hingga peringatan sesuai tingkat pelanggaran yang ditemukan.

"Itu bukan hanya dapurnya kita suspend, tapi juga adalah SPPG atau kepala dapurnya juga akan kami berikan teguran, peringatan," ungkapnya.

Namun, apabila hasil pemeriksaan menunjukkan adanya indikasi tindak pidana korupsi atau penyalahgunaan anggaran secara sengaja, BGN memastikan akan mengambil langkah yang lebih tegas.

Indikasi Korupsi Akan Diusulkan Pemecatan

Sudaryono menegaskan bahwa kepala SPPG yang terbukti memiliki niat melakukan tindak pidana korupsi tidak hanya akan dicopot dari jabatannya.

BGN juga akan mengusulkan pemecatan terhadap yang bersangkutan kepada Badan Kepegawaian Nasional sesuai mekanisme yang berlaku.

"Dan bila memang ada indikasi-indikasi niat untuk tindak pidana korupsi, nyuri, nyolong, ngentit maka kita akan langsung copot dan kemudian kita usulkan pemecatan di Badan Kepegawaian Nasional," tegasnya.

Pernyataan tersebut menegaskan komitmen BGN untuk menindak setiap bentuk pelanggaran yang berpotensi merugikan program pemenuhan gizi. Pemeriksaan terhadap 5.355 SPPG pun masih terus berlangsung guna memastikan setiap temuan dalam audit Kejaksaan Agung dapat diverifikasi secara menyeluruh sebelum penentuan sanksi dilakukan.

tvOnenews/Syifa Aulia

Kepala BGN, Sudaryono

Sudaryono Tak Bakal Toleransi Kasus Keracunan MBG, Beri Pesan Penting Ini ke Kepala SPPG

Sudaryono mengatakan, kepala SPPG harus bertindak tegas terhadap petugas yang tidak mematuhi prosedur kebersihan dan keamanan pangan untuk hindari keracunan MBG.

img_title
VoxPop.co.id
2 Agustus 2026
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut