Pemerintah Perjelas Aturan Ekspor Logam Tanah Jarang, Komoditas Mineral Kini Bisa Kembali Dikirim ke Luar Negeri

KSP Dudung Abdurachman
Sumber :
  • dok. istimewa

Jakarta, VoxPop – Pemerintah tengah menyempurnakan regulasi mengenai pengelolaan dan tata niaga kandungan logam tanah jarang (LTJ) dalam komoditas mineral yang akan diekspor. Langkah tersebut dilakukan untuk memberikan kepastian hukum sekaligus mengatasi kendala ekspor yang sempat terjadi akibat perbedaan penafsiran terhadap aturan yang berlaku.

img_title KSP Tegaskan Masukan Soal MBG Bisa Jadi Evaluasi untuk Perkuat Tata Kelola

Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Dudung Abdurachman mengatakan pemerintah telah mencapai kesepahaman bersama kementerian dan lembaga terkait mengenai penerapan larangan ekspor LTJ.

Menurutnya, larangan tersebut hanya berlaku terhadap logam tanah jarang yang diekspor sebagai produk utama, bukan terhadap kandungan LTJ yang terdapat sebagai unsur ikutan dalam komoditas pertambangan utama maupun produk turunannya.

img_title 3 Calon Manajer Kopdes Merah Putih Meninggal, KSP Dudung Pastikan Tak Ada Kelalaian

"Kami hendak menyampaikan progres hasil koordinasi tersebut, di mana telah dibangun kesepahaman bahwa ketentuan larangan ekspor LTJ diterapkan terhadap LTJ sebagai produk utama. Jadi, kalau ekspor LTJ sebagai produk itu memang dilarang, bukan serta-merta terhadap kandungan LTJ yang terdapat sebagai unsur ikutan dalam produk pertambangan utama dan turunannya," kata Dudung Abdurachman dalam konferensi pers di Gedung Bina Graha, Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin.

Kesepahaman Dicapai Lewat Rapat Koordinasi

img_title KSP Dudung: Kalau Ada yang Tolak MBG, Bisa Dialog dengan Saya

Kesepahaman tersebut merupakan hasil rapat koordinasi yang dipimpin Kantor Staf Presiden bersama sejumlah kementerian dan lembaga terkait pada 27 Juli 2026.

Pertemuan itu membahas isu kandungan logam tanah jarang dalam berbagai komoditas mineral serta implikasinya terhadap tata kelola ekspor mineral Indonesia.

Dudung menjelaskan, hasil koordinasi tersebut menjadi pedoman sementara bagi para eksportir, perusahaan survei (surveyor), hingga Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan selama proses penyempurnaan regulasi masih berlangsung.

Dengan adanya pedoman tersebut, diharapkan tidak lagi terjadi perbedaan interpretasi dalam penerapan aturan ekspor komoditas mineral yang mengandung unsur logam tanah jarang.

Pemerintah Siapkan Pendapat Hukum dari Kejaksaan Agung

Untuk memperkuat kepastian hukum selama masa transisi, pemerintah juga telah menyiapkan pendapat hukum (legal opinion) dari Kejaksaan Agung.

Menurut Dudung, langkah ini dilakukan agar kementerian dan lembaga yang terlibat memiliki landasan hukum yang jelas dalam menjalankan kebijakan terkait ekspor komoditas mineral yang mengandung unsur LTJ.

Selain itu, pemerintah juga mempercepat penyempurnaan regulasi yang mengatur kandungan logam tanah jarang dan unsur radioaktif.

"Hari ini, Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian akan melaksanakan Rapat Koordinasi Pembahasan Rekomendasi Batasan Kandungan LTJ pada produk yang dapat diekspor," ujarnya.

Aturan Baru Bahas Batas Kandungan hingga Mekanisme Verifikasi

Dalam proses penyempurnaan regulasi, pemerintah akan membahas sejumlah aspek teknis yang menjadi dasar pelaksanaan ekspor komoditas mineral.

Beberapa poin yang akan diatur meliputi:

  • Definisi mineral ikutan.
  • Batas kadar masing-masing unsur logam tanah jarang.
  • Metode pengujian laboratorium.
  • Mekanisme verifikasi kandungan mineral.
  • Pengaturan naturally occurring radioactive material (NORM) atau unsur radioaktif alami.
  • Pedoman penerbitan laporan surveyor.
  • Penyempurnaan tersebut diharapkan mampu memberikan kepastian bagi seluruh pelaku usaha sekaligus memperkuat tata kelola ekspor mineral nasional.

Ekspor Mineral Kembali Berjalan

Dudung memastikan ekspor sejumlah komoditas mineral yang sebelumnya sempat tertunda kini kembali berjalan.

Penundaan sebelumnya terjadi akibat munculnya keraguan dalam implementasi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 6 Tahun 2026 tentang Perubahan Keempat atas Permendag Nomor 22 Tahun 2023 mengenai Barang yang Dilarang untuk Diekspor.

Dalam regulasi tersebut, pemerintah melarang ekspor 17 jenis logam tanah jarang (LTJ) beserta senyawanya yang memiliki tingkat kemurnian di bawah 99 persen.

Dengan adanya kesepahaman antarkementerian dan lembaga, pelaksanaan aturan kini menjadi lebih jelas sehingga aktivitas ekspor yang sempat tertahan dapat kembali dilakukan.

Sucofindo Terbitkan 85 Laporan Surveyor

Sebagai tindak lanjut dari hasil koordinasi pemerintah, PT Sucofindo juga telah memperoleh kepastian untuk melanjutkan proses administrasi ekspor.

Dudung mengatakan hasil rapat koordinasi memberikan lampu hijau kepada PT Sucofindo untuk menerbitkan 85 laporan surveyor yang sebelumnya sempat tertunda.

Laporan tersebut belum dapat diterbitkan karena adanya indikasi kandungan mineral ikutan pada komoditas yang akan diekspor.

Dengan diterbitkannya laporan surveyor tersebut, proses ekspor komoditas mineral yang sempat tertahan diharapkan dapat kembali berjalan normal. Pemerintah juga menegaskan akan terus mempercepat penyempurnaan regulasi agar pengelolaan logam tanah jarang dan unsur radioaktif memiliki kepastian hukum sekaligus mendukung kelancaran kegiatan ekspor nasional. (Ant)

Sungai Mekong dari Tiongkok melintasi Laos, Thailand, Vietnam, Myanmar

Perburuan Logam Tanah Jarang di China Racuni Sungai Mekong, Asia Tenggara Juga Tanggung Akibatnya

Sungai Mekong bukan sekadar pemandangan. Itu adalah sumber makanan. Itu adalah sumber penghasilan. Itu adalah alasan keberadaan sebuah desa di tempatnya berada.

img_title
VoxPop.co.id
21 Juli 2026
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut