OJK Bentuk Satgas Bursa Mineral dan Komoditas Strategis, Siapkan Aturan hingga Pengawasan Mulai 2027
- [tangkapan layar]
Friderica menjelaskan, proses pemilihan anggota dewan komisioner baru menjadi kewenangan DPR RI berdasarkan nama-nama calon yang diajukan oleh Presiden Republik Indonesia.
Dengan demikian, struktur kelembagaan OJK akan diperkuat agar mampu menjalankan fungsi pengawasan terhadap sektor baru tersebut secara optimal.
Bursa Mineral Diharapkan Perkuat Ekonomi Nasional
Berdasarkan UU P2SK, bursa mineral dan komoditas strategis merupakan sistem pasar yang terorganisasi dan terintegrasi untuk memperdagangkan mineral, komoditas strategis, serta produk turunannya, termasuk instrumen derivatif.
Sistem tersebut akan didukung oleh ekosistem pendanaan, instrumen keuangan berbasis digital, mekanisme pembentukan harga, standar mutu, penyelesaian transaksi, hingga sistem manajemen risiko yang berada di bawah pengaturan dan pengawasan OJK.
Pemerintah membentuk bursa mineral dan komoditas strategis sebagai bagian dari upaya memperkuat ketahanan ekonomi nasional, menjaga integritas pasar, sekaligus mengoptimalkan nilai tambah sumber daya alam dan komoditas Indonesia.
Melalui pembentukan Satgas BMKS, OJK kini memfokuskan persiapan pada penyempurnaan regulasi, kelembagaan, serta infrastruktur pendukung agar pelaksanaan bursa mineral dan komoditas strategis dapat berjalan sesuai target saat mulai beroperasi pada 1 Januari 2027. (Ant)
