OJK Pastikan Revisi Target Bisnis BPR dan BPRS Tetap Dukung Pertumbuhan Ekonomi Nasional
- Website OJK
POJK Baru Beri Alternatif Penambahan Modal
Sebagai bagian dari penguatan industri, OJK telah menerbitkan Peraturan OJK (POJK) Nomor 7 Tahun 2026 tentang Kewajiban Penyediaan Modal Minimum dan Pemenuhan Modal Inti Minimum BPR yang mulai berlaku sejak 30 Juni 2026.
Melalui aturan tersebut, OJK memberikan sejumlah alternatif bagi BPR dan BPRS untuk memenuhi ketentuan modal inti minimum.
Pilihan yang dapat ditempuh antara lain:
- Penambahan modal disetor.
- Penambahan modal berupa aset tetap dalam bentuk tanah dan bangunan dengan persyaratan tertentu.
Selain itu, POJK 7 Tahun 2026 juga memberikan relaksasi berupa perpanjangan waktu pemenuhan kelengkapan administrasi dalam proses pemenuhan modal disetor.
Regulasi tersebut juga mengatur penyesuaian komponen permodalan, termasuk penggunaan saldo surplus revaluasi aset tetap sebagai bagian dari modal inti.
OJK Perketat Sanksi bagi Bank yang Belum Penuhi Ketentuan
Di sisi lain, OJK menegaskan akan memperketat pengawasan terhadap BPR dan BPRS yang belum memenuhi kewajiban modal inti minimum.
Langkah tersebut dilakukan untuk memperkuat kepatuhan industri sekaligus memastikan setiap BPR dan BPRS memiliki struktur permodalan yang memadai.
"OJK senantiasa mendukung upaya masing-masing BPR-BPRS untuk dapat memenuhi ketentuan pemodalan sesuai ketentuan, sehingga BPR-BPRS itu dapat memiliki fondasi yang lebih kuat untuk dapat lebih berkontribusi dalam menggerakkan ekonomi daerah," ujar Dian.
Menurut OJK, penguatan modal menjadi faktor penting agar BPR dan BPRS mampu meningkatkan kapasitas pembiayaan kepada masyarakat dan pelaku usaha, sehingga dapat terus berperan dalam mendorong pertumbuhan ekonomi nasional maupun pembangunan ekonomi di tingkat daerah. (Ant)
