OJK Pastikan Revisi Target Bisnis BPR dan BPRS Tetap Dukung Pertumbuhan Ekonomi Nasional

Gedung Otoritas Jasa Keuangan (OJK)
Sumber :
  • Website OJK

POJK Baru Beri Alternatif Penambahan Modal

img_title Angka PHK Meningkat, OJK Pastikan Belum Ada Dampak Sistemik ke Industri Dana Pensiun

Sebagai bagian dari penguatan industri, OJK telah menerbitkan Peraturan OJK (POJK) Nomor 7 Tahun 2026 tentang Kewajiban Penyediaan Modal Minimum dan Pemenuhan Modal Inti Minimum BPR yang mulai berlaku sejak 30 Juni 2026.

Melalui aturan tersebut, OJK memberikan sejumlah alternatif bagi BPR dan BPRS untuk memenuhi ketentuan modal inti minimum.

img_title OJK Panggil Kredivo dan KreditFazz Terkait Prilaku Debt Colletor, Minta Lakukan 6 Hal Ini

Pilihan yang dapat ditempuh antara lain:

  • Penambahan modal disetor.
  • Penambahan modal berupa aset tetap dalam bentuk tanah dan bangunan dengan persyaratan tertentu.
img_title BRI-Perbanas Perkuat Kolaborasi dengan OJK dan Kemkomdigi Perangi Scam dan Judi Online

Selain itu, POJK 7 Tahun 2026 juga memberikan relaksasi berupa perpanjangan waktu pemenuhan kelengkapan administrasi dalam proses pemenuhan modal disetor.

Regulasi tersebut juga mengatur penyesuaian komponen permodalan, termasuk penggunaan saldo surplus revaluasi aset tetap sebagai bagian dari modal inti.

OJK Perketat Sanksi bagi Bank yang Belum Penuhi Ketentuan

Di sisi lain, OJK menegaskan akan memperketat pengawasan terhadap BPR dan BPRS yang belum memenuhi kewajiban modal inti minimum.

Langkah tersebut dilakukan untuk memperkuat kepatuhan industri sekaligus memastikan setiap BPR dan BPRS memiliki struktur permodalan yang memadai.

"OJK senantiasa mendukung upaya masing-masing BPR-BPRS untuk dapat memenuhi ketentuan pemodalan sesuai ketentuan, sehingga BPR-BPRS itu dapat memiliki fondasi yang lebih kuat untuk dapat lebih berkontribusi dalam menggerakkan ekonomi daerah," ujar Dian.

Menurut OJK, penguatan modal menjadi faktor penting agar BPR dan BPRS mampu meningkatkan kapasitas pembiayaan kepada masyarakat dan pelaku usaha, sehingga dapat terus berperan dalam mendorong pertumbuhan ekonomi nasional maupun pembangunan ekonomi di tingkat daerah. (Ant)

Gedung IDX, Indonesia Stock Exchange (Bursa Efek Indonesia)

OJK: Investor Pasar Modal Tumbuh 47,63 Persen Capai 30,06 Juta SID

OJK melaporkan, jumlah investor pasar modal tumbuh 47,63 persen secara year-to-date (ytd), mencapai 30,06 juta Single Investor Identification (SID) hingga akhir Juli 2026

img_title
VoxPop.co.id
4 Agustus 2026
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut