Bea Cukai Sikat 906 Juta Batang Rokok Ilegal di Semester I-2026, Negara dan Industri Legal Ikut Terselamatkan
- Istimewa
DPR Soroti Kerugian Akibat Rokok Ilegal
Sebelumnya, Komisi XI DPR RI juga menegaskan pentingnya penguatan pengawasan dan penegakan hukum untuk mencegah kebocoran penerimaan negara akibat aktivitas ekonomi ilegal.
Anggota Komisi XI DPR RI Harris Turrino menilai peredaran rokok ilegal menjadi salah satu bentuk underground economy yang memberikan dampak besar terhadap penerimaan negara.
Ia memperkirakan pangsa rokok ilegal mencapai sekitar 11 hingga 14 persen dari total pasar rokok nasional.
"Kalau 11-14 persen ini bisa diberantas, maka kita bisa bayangkan lapangan kerja yang tercipta dari rokok-rokok ilegal," ujar Harris.
Menurutnya, pemberantasan aktivitas ilegal harus dilakukan secara konsisten melalui penegakan hukum yang kuat agar tidak membuka peluang munculnya penyalahgunaan maupun moral hazard.
"Jangan sampai justru memunculkan moral hazard," tegasnya.
Persaingan Usaha yang Lebih Sehat
Pemerintah menilai pengawasan terhadap rokok ilegal tidak hanya bertujuan meningkatkan penerimaan negara, tetapi juga menciptakan persaingan usaha yang lebih adil bagi industri hasil tembakau yang telah memenuhi seluruh kewajiban perpajakan dan cukai.
Dengan penindakan yang terus diperkuat, Bea Cukai berharap ruang gerak peredaran rokok ilegal semakin sempit sehingga industri legal dapat berkembang secara sehat, tenaga kerja tetap terlindungi, dan penerimaan negara dari sektor cukai tetap terjaga.
