Bea Cukai Sikat 906 Juta Batang Rokok Ilegal di Semester I-2026, Negara dan Industri Legal Ikut Terselamatkan
- Istimewa
Jakarta, VoxPop – Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan terus memperkuat penindakan terhadap peredaran rokok ilegal di Indonesia. Langkah tersebut dilakukan untuk menekan praktik persaingan usaha yang tidak sehat sekaligus menjaga penerimaan negara dari sektor cukai hasil tembakau.
Kasubdit Hubungan Masyarakat dan Penyuluhan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Budi Prasetiyo, mengatakan peredaran rokok ilegal tidak hanya mengurangi potensi penerimaan negara, tetapi juga merugikan pelaku usaha yang menjalankan usahanya sesuai ketentuan.
Menurutnya, produk rokok ilegal dapat dipasarkan dengan harga lebih murah karena tidak memenuhi kewajiban pembayaran cukai maupun aturan lain yang berlaku.
"Produk ilegal dapat dijual dengan harga lebih rendah karena tidak memenuhi kewajiban cukai dan ketentuan lainnya. Kondisi tersebut pada akhirnya mengganggu iklim usaha dan menciptakan persaingan yang tidak adil bagi pelaku usaha legal," kata Budi dalam keterangan tertulis, dikutip Selasa (4/8/2026).
Penindakan Rokok Ilegal Tembus 906 Juta Batang
Bea Cukai mencatat penindakan terhadap rokok ilegal sepanjang Januari hingga Juni 2026 mencapai sekitar 906 juta batang.
Jumlah tersebut menunjukkan tingginya intensitas pengawasan yang dilakukan pemerintah dalam enam bulan pertama tahun ini.
Sebelumnya, sepanjang tahun 2025, Bea Cukai berhasil menindak sekitar 1,4 miliar batang rokok ilegal.
Bahkan, capaian penindakan pada semester pertama 2026 telah melampaui jumlah penindakan selama Januari hingga September 2025 yang tercatat sebanyak 816 juta batang.
Data tersebut menunjukkan bahwa pengawasan terhadap peredaran rokok ilegal terus diperkuat guna mempersempit ruang gerak pelaku usaha yang tidak mematuhi ketentuan cukai.
Dukung Penerimaan Negara
Selain menekan peredaran rokok ilegal, langkah penindakan juga memberikan dampak terhadap penerimaan negara.
Budi menyebut penerimaan cukai pada Semester I-2026 mengalami pertumbuhan sekitar 1 persen dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya.
Menurutnya, pemberantasan rokok ilegal memiliki keterkaitan langsung dengan keberlangsungan industri hasil tembakau yang legal sekaligus menjaga stabilitas penerimaan negara.
"Pemberantasan rokok ilegal, perlindungan terhadap pelaku usaha yang patuh, dan keberlanjutan penerimaan negara merupakan tujuan yang saling berkaitan," ujarnya.
Karena itu, penegakan hukum terhadap peredaran rokok ilegal diharapkan mampu menciptakan iklim usaha yang lebih sehat, mendukung keberlangsungan industri legal, melindungi tenaga kerja, serta menjaga penerimaan negara dari sektor cukai.
DPR Soroti Kerugian Akibat Rokok Ilegal
Sebelumnya, Komisi XI DPR RI juga menegaskan pentingnya penguatan pengawasan dan penegakan hukum untuk mencegah kebocoran penerimaan negara akibat aktivitas ekonomi ilegal.
Anggota Komisi XI DPR RI Harris Turrino menilai peredaran rokok ilegal menjadi salah satu bentuk underground economy yang memberikan dampak besar terhadap penerimaan negara.
Ia memperkirakan pangsa rokok ilegal mencapai sekitar 11 hingga 14 persen dari total pasar rokok nasional.
"Kalau 11-14 persen ini bisa diberantas, maka kita bisa bayangkan lapangan kerja yang tercipta dari rokok-rokok ilegal," ujar Harris.
Menurutnya, pemberantasan aktivitas ilegal harus dilakukan secara konsisten melalui penegakan hukum yang kuat agar tidak membuka peluang munculnya penyalahgunaan maupun moral hazard.
"Jangan sampai justru memunculkan moral hazard," tegasnya.
Persaingan Usaha yang Lebih Sehat
Pemerintah menilai pengawasan terhadap rokok ilegal tidak hanya bertujuan meningkatkan penerimaan negara, tetapi juga menciptakan persaingan usaha yang lebih adil bagi industri hasil tembakau yang telah memenuhi seluruh kewajiban perpajakan dan cukai.
Dengan penindakan yang terus diperkuat, Bea Cukai berharap ruang gerak peredaran rokok ilegal semakin sempit sehingga industri legal dapat berkembang secara sehat, tenaga kerja tetap terlindungi, dan penerimaan negara dari sektor cukai tetap terjaga.
