Hakim MK Soroti Ganti Rugi Delay Pesawat Rp300 Ribu, Desak Pemerintah Perketat Pengawasan Maskapai

Maskapai Penerbangan Pelita Air
Sumber :
  • [Istimewa]

Ia mencontohkan seseorang yang telah menjadwalkan perjalanan dari Jakarta menuju Yogyakarta pada pagi hari untuk menghadiri pertemuan bisnis, seminar, atau menjadi pembicara dalam sebuah kegiatan. Ketika penerbangan terlambat, kerugian yang dialami penumpang tidak hanya berupa waktu, tetapi juga kehilangan kesempatan maupun potensi pendapatan.

img_title Sisa Kuota Tak Lagi Hangus, DPR Wanti-wanti Operator Tak Kerek Tarif Internet

"Nah inikan menjadi tidak masuk akal kalau kompensasi itu hanya diberikan Rp300 ribu atau hanya diganti dengan kue saja, makanan ringan, atau air mineral saja," tegasnya.

Pemerintah Diminta Libatkan Konsumen dalam Penentuan Kompensasi

img_title MK Kabulkan Sebagian Gugatan Kuota Internet Hangus, Operator Wajib Sediakan Opsi agar Sisa Kuota Tetap Bisa Dipakai

Saldi meminta pemerintah memberikan penjelasan tambahan kepada Mahkamah Konstitusi mengenai proses penyusunan aturan kompensasi keterlambatan penerbangan.

Ia mempertanyakan apakah pemerintah selama ini telah melibatkan lembaga perlindungan konsumen maupun asosiasi konsumen penerbangan ketika menetapkan besaran ganti rugi.

img_title Bahlil soal Izin Tambang Ormas Pasca Putusan MK: Tidak Ada yang Dianulir, Nggak Ada Masalah

Menurutnya, penentuan kompensasi semestinya mempertimbangkan kerugian nyata yang dialami penumpang sehingga tercipta keseimbangan antara kepentingan pelaku usaha dan hak-hak konsumen.

"Karena ini tidak masuk akal loh, karena kerugian dan potensi kerugian itu jauh lebih besar dari ini," ujarnya.

Maskapai Diingatkan Tak Berlindung di Balik Peraturan Menteri

Dalam persidangan, Saldi juga mengingatkan maskapai agar tidak sekadar beralasan telah menjalankan ketentuan dalam peraturan menteri.

Menurutnya, keberadaan aturan turunan tidak otomatis berarti perlindungan terhadap konsumen sudah terpenuhi apabila besaran kompensasi yang diberikan masih jauh dari nilai kerugian yang dialami penumpang.

"Itu yang perlu dijelaskan oleh pemerintah. Jadi maskapai tidak bisa beralasan mengatakan, inikan perintah undang-undang memerintahkan ini diatur oleh peraturan yang lebih rendah, peraturan menteri, lalu ini sudah ada peraturan menterinya, benar! Tidak bisa begitu," katanya.

Saldi juga menyoroti pernyataan Lion Group yang menyebut telah menjalankan seluruh ketentuan sesuai delegasi peraturan. Namun, menurutnya, aspek kerugian yang dialami konsumen belum benar-benar menjadi pertimbangan utama.

MK Singgung Putusan Kuota Internet Hangus

Dalam kesempatan itu, Saldi menyebut Mahkamah Konstitusi sangat mungkin mengambil pendekatan serupa seperti saat memutus perkara mengenai sisa kuota internet yang hangus.

Ia mengatakan setiap kebijakan yang berkaitan dengan penyesuaian perhitungan kerugian konsumen semestinya melibatkan perwakilan konsumen maupun lembaga perlindungan konsumen.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut