Hakim MK Soroti Ganti Rugi Delay Pesawat Rp300 Ribu, Desak Pemerintah Perketat Pengawasan Maskapai

Maskapai Penerbangan Pelita Air
Sumber :
  • [Istimewa]

Jakarta, VoxPop – Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Saldi Isra mempertanyakan sejauh mana pemerintah menjalankan fungsi pengawasan terhadap maskapai penerbangan di Indonesia. Sorotan itu disampaikan saat sidang uji materi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan, terutama terkait pelayanan maskapai kepada penumpang yang mengalami keterlambatan penerbangan.

img_title Bos BGN Siap Laksanakan Putusan MK, Skema Anggaran MBG Bakal Dibahas Kemenkeu

Dalam persidangan yang digelar Selasa, 4 Agustus 2026, Saldi menilai pemerintah perlu menjelaskan langkah konkret yang telah dilakukan untuk mengawasi berbagai persoalan yang kerap terjadi di dunia penerbangan, mulai dari penundaan keberangkatan hingga pengalihan penumpang ke maskapai lain yang masih berada dalam satu grup perusahaan.

"Kepada pemerintah, apa yang bapak lakukan kontrol terhadap persoalan-persoalan yang seperti ini. Jadi yang seperti ini tidak bisa diukur dengan uang yang Rp300 ribu loh pak," kata Saldi dalam persidangan.

img_title MK Minta Anggaran MBG Dipisah dari Pendidikan, Menkeu Purbaya Bilang Begini

Pernyataan tersebut disampaikan setelah majelis hakim mendengarkan keterangan dari Lion Group sebagai pihak terkait dalam perkara pengujian Undang-Undang Penerbangan yang mengatur mengenai keterlambatan penerbangan.

Hakim Pertanyakan Fungsi Pengawasan Kementerian Perhubungan

img_title MK Ingatkan Negara Tak Boleh Kurangi Anggaran Pendidikan 20 Persen Apapun Keterbatasan APBN yang Dialami

Saldi secara khusus mempertanyakan apakah Kementerian Perhubungan telah menjalankan fungsi pengawasan terhadap maskapai secara optimal.

Menurutnya, pemerintah memiliki tanggung jawab untuk memastikan perlindungan terhadap konsumen, bukan hanya memastikan aturan dijalankan oleh pelaku usaha.

Ia meminta pemerintah menjelaskan langkah yang dilakukan dalam menentukan besaran kompensasi keterlambatan agar sesuai dengan kerugian nyata yang dialami penumpang.

"Tolong dijelaskan, kira-kira apa yang dilakukan pemerintah untuk menyesuaikan ganti kerugian dengan kerugian atau potensi kerugian yang dialami konsumen," ujarnya.

Menurut Saldi, persoalan keterlambatan penerbangan bukan semata-mata soal nominal uang yang diberikan kepada penumpang, melainkan menyangkut dampak yang lebih luas terhadap aktivitas maupun kepentingan mereka.

Kompensasi Dinilai Tidak Sebanding dengan Kerugian Penumpang

Dalam persidangan juga terungkap mekanisme kompensasi yang berlaku saat ini bagi penumpang yang mengalami keterlambatan penerbangan.

Salah satunya adalah pemberian ganti rugi sebesar Rp300 ribu apabila pesawat mengalami keterlambatan selama 240 menit. Sementara untuk keterlambatan antara 30 menit hingga satu jam, penumpang hanya memperoleh makanan ringan dan minuman.

Saldi menilai besaran kompensasi tersebut tidak mencerminkan kerugian yang sebenarnya dialami masyarakat.

Ia mencontohkan seseorang yang telah menjadwalkan perjalanan dari Jakarta menuju Yogyakarta pada pagi hari untuk menghadiri pertemuan bisnis, seminar, atau menjadi pembicara dalam sebuah kegiatan. Ketika penerbangan terlambat, kerugian yang dialami penumpang tidak hanya berupa waktu, tetapi juga kehilangan kesempatan maupun potensi pendapatan.

"Nah inikan menjadi tidak masuk akal kalau kompensasi itu hanya diberikan Rp300 ribu atau hanya diganti dengan kue saja, makanan ringan, atau air mineral saja," tegasnya.

Pemerintah Diminta Libatkan Konsumen dalam Penentuan Kompensasi

Saldi meminta pemerintah memberikan penjelasan tambahan kepada Mahkamah Konstitusi mengenai proses penyusunan aturan kompensasi keterlambatan penerbangan.

Ia mempertanyakan apakah pemerintah selama ini telah melibatkan lembaga perlindungan konsumen maupun asosiasi konsumen penerbangan ketika menetapkan besaran ganti rugi.

Menurutnya, penentuan kompensasi semestinya mempertimbangkan kerugian nyata yang dialami penumpang sehingga tercipta keseimbangan antara kepentingan pelaku usaha dan hak-hak konsumen.

"Karena ini tidak masuk akal loh, karena kerugian dan potensi kerugian itu jauh lebih besar dari ini," ujarnya.

Maskapai Diingatkan Tak Berlindung di Balik Peraturan Menteri

Dalam persidangan, Saldi juga mengingatkan maskapai agar tidak sekadar beralasan telah menjalankan ketentuan dalam peraturan menteri.

Menurutnya, keberadaan aturan turunan tidak otomatis berarti perlindungan terhadap konsumen sudah terpenuhi apabila besaran kompensasi yang diberikan masih jauh dari nilai kerugian yang dialami penumpang.

"Itu yang perlu dijelaskan oleh pemerintah. Jadi maskapai tidak bisa beralasan mengatakan, inikan perintah undang-undang memerintahkan ini diatur oleh peraturan yang lebih rendah, peraturan menteri, lalu ini sudah ada peraturan menterinya, benar! Tidak bisa begitu," katanya.

Saldi juga menyoroti pernyataan Lion Group yang menyebut telah menjalankan seluruh ketentuan sesuai delegasi peraturan. Namun, menurutnya, aspek kerugian yang dialami konsumen belum benar-benar menjadi pertimbangan utama.

MK Singgung Putusan Kuota Internet Hangus

Dalam kesempatan itu, Saldi menyebut Mahkamah Konstitusi sangat mungkin mengambil pendekatan serupa seperti saat memutus perkara mengenai sisa kuota internet yang hangus.

Ia mengatakan setiap kebijakan yang berkaitan dengan penyesuaian perhitungan kerugian konsumen semestinya melibatkan perwakilan konsumen maupun lembaga perlindungan konsumen.

"Jadi pemerintah jangan hanya pro kepada perusahaan penerbangan saja, konsumen juga harus dilindungi," tegasnya.

Perkara Nomor 190/PUU-XXIV/2026 diajukan oleh sembilan advokat dan dua mahasiswa yang menguji materi Pasal 146 beserta penjelasannya, Pasal 170, dan Pasal 176 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan. Para pemohon mengaku pernah mengalami keterlambatan penerbangan dan menilai ketentuan yang berlaku saat ini menimbulkan ketidakpastian hukum karena dianggap lebih menguntungkan maskapai dibandingkan melindungi hak-hak konsumen.

Petugas Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) menata menu Makan Bergizi Gratis (MBG)

DPR Ingin Putusan MK soal Anggaran MBG Berlaku Tahun 2027

Wakil Ketua Komisi X DPR RI, MY Esti Wijayati meminta putusan MK soal program Makan Bergizi Gratis (MBG) tidak menggunakan anggaran pendidikan dapat diterapkan mulai 2027

img_title
VoxPop.co.id
3 Agustus 2026
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut