Harga Emas Antam Hari Ini Naik Rp40 Ribu, Tembus Rp2,69 Juta per Gram
- Antara.
Jakarta, VoxPop – Harga emas batangan PT Aneka Tambang Tbk (Antam) kembali mengalami kenaikan pada perdagangan Sabtu, 8 Agustus 2026. Harga emas Antam naik Rp40.000 per gram dibandingkan harga sebelumnya.
Berdasarkan pantauan dari laman Logam Mulia di Jakarta pada pukul 10.05 WIB, harga emas Antam kini berada di level Rp2.690.000 per gram. Sebelumnya, harga emas batangan tersebut berada di angka Rp2.650.000 per gram.
Kenaikan Rp40.000 membuat harga emas Antam kembali berada di level Rp2,69 juta per gram. Sementara itu, harga jual kembali atau buyback emas Antam tercatat sebesar Rp2.511.000 per gram.
Harga emas batangan Antam dapat berubah sewaktu-waktu mengikuti perkembangan harga yang ditetapkan pada laman resmi Logam Mulia.
Daftar Harga Emas Antam 8 Agustus 2026
Selain harga emas ukuran 1 gram, harga emas Antam tersedia dalam berbagai ukuran mulai dari 0,5 gram hingga 1.000 gram.
Berikut daftar harga dasar emas Antam yang tercantum:
- 0,5 gram: Rp1.395.000
- 1 gram: Rp2.690.000
- 2 gram: Rp5.320.000
- 3 gram: Rp7.955.000
- 5 gram: Rp13.225.000
- 10 gram: Rp26.395.000
- 25 gram: Rp65.862.000
- 50 gram: Rp131.645.000
- 100 gram: Rp263.212.000
- 250 gram: Rp657.765.000
- 500 gram: Rp1.315.320.000
- 1.000 gram: Rp2.630.600.000
Daftar tersebut merupakan harga dasar emas yang tercantum pada laman resmi Logam Mulia. Dalam transaksi pembelian, terdapat ketentuan pajak yang perlu diperhatikan oleh konsumen.
Buyback Emas Antam Kena PPh 22
Selain harga pembelian, investor atau pemilik emas yang hendak melakukan transaksi jual kembali juga perlu memperhatikan ketentuan pajak.
Setiap transaksi buyback emas Antam dengan nilai lebih dari Rp10 juta akan dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 1,5 persen.
Pajak tersebut tidak dibayarkan secara terpisah oleh penjual, melainkan dipotong langsung dari total nilai transaksi ketika proses buyback dilakukan.
Dengan demikian, nilai yang diterima dalam transaksi jual kembali dengan nominal di atas Rp10 juta akan memperhitungkan potongan PPh Pasal 22 tersebut.
Pembelian Emas Antam Juga Dikenakan Pajak
Ketentuan pajak juga berlaku saat membeli emas Antam. Harga beli emas Antam dikenakan PPh sebesar 0,25 persen dari harga dasar yang tercantum di laman resmi Logam Mulia.
Artinya, harga yang tertera sebagai harga dasar menjadi acuan dalam pengenaan pajak pada transaksi pembelian emas.
Sementara itu, harga buyback yang tercatat pada Sabtu, 8 Agustus 2026, berada di level Rp2.511.000 per gram. Harga tersebut menjadi acuan harga jual kembali emas Antam pada saat pemantauan dilakukan.
Perlu diperhatikan, harga emas batangan Antam sewaktu-waktu dapat berubah. Karena itu, calon pembeli maupun pemilik emas yang akan melakukan transaksi perlu memperhatikan harga terbaru yang tercantum pada laman resmi Logam Mulia. (Ant)
