8 Arek Malang yang Demo di Kantor Arema FC Bisa Bebas Demi Hukum di Akhir Mei 2023

Demonstrasi di kantor Arema FC
Sumber :
  • VoxPop/Lucky Aditya

VoxPop Bola – Delapan suporter yang mengatasnamakan Arek Malang ditahan Polresta Malang Kota buntut demo ricuh di Kantor Arema FC pada 29 Januari 2023 lalu. Terhitung sudah 111 hari mereka menghabiskan waktu di dalam sel tahanan sejak ditangkap pasca demo itu.

img_title Link Live Streaming Persija Vs Arema FC di Piala Presiden 2026

8 massa Arek Malang ini dilaporkan ke polisi dengan pasal 160 KUHP tentang penghasutan dan pasal 170 KUHP tentang pengerusakan pengeroyokan yang mengakibatkan luka-luka.

Mereka adalah Fanda Harianto alias Ambon Fanda (34 tahun), Muhammad Fery alias Fery Dampit (37 tahun), Adam Rizky (24 tahun), Muhammad Fauzi (24 tahun), Nauval Maulana (21 tahun), Aryon Cahya (29 tahun), Andika Bagus Setiawan (29 tahun), dan Kholid Aulia (22 tahun).

img_title Jadwal Siaran Langsung Final Piala Presiden 2026 Hari Ini: Persib Vs Persebaya Live Gratis di YouTube

Solehuddin, Kuasa Hukum Tersangka perusakan kantor Arema FC

Photo :
  • VoxPop/Uki Rama

Kuasa hukum Arek Malang, Solehuddin menuturkan, untuk sementara ini penanganan 8 tahanan masih dalam koridor hukum. Polisi melakukan perpanjangan penahanan ke pengadilan yang terakhir kalinya ke Ketua Pengadilan Negeri Malang.

img_title Jadwal Tayang Final Piala Presiden 2026 dan Perebutan Tempat Ketiga: Persib Bandung Ditantang Persebaya Surabaya

Solehuddin menuturkan, jika perpanjangan penahanan ini habis maka polisi sudah tidak bisa melakukan perpanjangan lagi. Apalagi berkas penyidikan 8 tahanan ini belum juga lengkap alias belum P21. Sehingga mereka meminta 8 Arek Malang ini segera dibebaskan.

"Ini sudah terakhir nanti tinggal bagaimana kita menyikapi. Sehingga nanti kita tidak lagi menjadi pertanyaan besar di masyarakat. Karena kita sebagai kuasa hukum menginginkan secepatnya untuk P21 kalau tidak segeralah dibebaskan. Kasihan mereka punya keluarga, anak istri," kata Solehuddin.

Solehuddin mengatakan, perpanjangan yang dilakukan Polresta Malang Kota ke Pengadilan Negeri Malang sudah pada batas terakhir. Sesuai aturan jika berkas tak kunjung P21 maka 8 tahanan Arek Malang ini bakal bebas demi hukum pada 30 Mei 2023 mendatang.

"Ini terakhir kalau tidak salah 30 Mei harus dilepaskan. Dan mereka harus bebas demi hukum," ujar Solehuddin.

Solehuddin menuturkan, sejauh ini tim kuasa hukum terus meminta Polresta Malang Kota menjadi mediator dalam upaya perdamaian ini. Dikatakan Solehuddin polisi sebenarnya bersedia memfasilitasi proses mediasi.

Namun, hal ini bertepuk sebelah tangan karena disaat Arek Malang dan keluarganya mengajukan upaya damai pihak Arema FC dianggap cenderung enggan membukakan pintu maaf bagi 8 suporter ini.

"Kita mentok meminta ke polisi untuk mediasi dan dipertemukan. Tapi sampai sekarang (Arema FC) tidak mau. Pihak Arema FC tidak mau. Kita sudah mengajukan tapi Arema FC dalam hal ini masih belum bisa bertemu. Kalau kita siap setiap saat," ujar Solehuddin.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut