Dekan Fakultas Hukum UKI Beri Pandangan Soal Kejanggalan Kasus Ilegal Logging
- VoxPop/Dani Randi
VoxPop Edukasi – Dekan Fakultas Hukum Universitas Kristen Indonesia (UKI) Jakarta, Dr Hendri Jayadi SH MH yang mempersoalkan ketidakadilan yang menimpa Direktur Keuangan PT Keang Nam Develompment Indonesia dan PT Mujur Timber, Adelin Lis.
Menurut Hendri Jayadi, proses hukum yang menimpa Adelin Lis pada tahun 2007 tersebut dinilai penuh kejanggalan dan masih menyisakan tanda tanya.
Diketahui, Adelin Lis divonis bebas murni dalam kasus dugaan pembalakan liar atau illegal logging di Mandailing Natal, Sumatera Utara, oleh Pengadilan Negeri (PN) Medan, Sumut, tahun 2007 lalu.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) kemudian mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA). Dalam putusan kasasinya tahun 2008, MA memvonis Adelin Lis dengan hukuman 10 tahun penjara. Yuk scroll untuk baca artikel selengkapnya.
Kini, Adelin Lis tengah menjalani hukuman di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Tanjung Gusta, Medan.
Hendri Jayadi menilai, upaya kasasi yang diajukan jaksa atas putusan bebas murni itu salah.
“Ternyata jaksa salah dalam menerapkan hukum,” kata Hendri Jayadi dalam Podcast dengan “host” Chief Executive Officer (CEO) Lembaga Kajian Anak Bangsa (LKAB), Rudi S Kamri dalam konten di kanal YouTube Kanal Anak Bangsa TV.

Ia lalu merujuk ketentuan Pasal 244 KUHAP yang berbunyi, “Terhadap putusan perkara pidana yang diberikan pada tingkat terakhir oleh pengadilan lain selain daripada Mahkamah Agung, terdakwa atau penuntut umum dapat mengajukan permintaan pemeriksaan kasasi kepada Mahkamah Agung kecuali terhadap putusan bebas.”
Kesalahan kedua, kata Hendri, JPU dan Majelis Kasasi MA menggunakan Undang-Undang (UU) No 31 Tahun 1999 yangg diperbarui dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
“Padahal karena itu menyangkut kehutanan, seharusnya yang digunakan adalah UU No 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan,” jelasnya.
Apalagi, kata Hendri, pada tahun 2006, MS Kaban yang saat itu menjabat Menteri Kehutanan sudah memberikan keterangan bahwa kasus yang menimpa Adelin Lis itu kasus perdata, bukan kasus pidana, sehingga sanksinya administratif, dan itu sudah dilakukan oleh Adelin Lis.
Diketahui, Adelin Lis disangka melakukan penebangan hutan di luar Rencana Kerja Tahunan (RKT) perusahaannya, namun masih di wilayah konsesinya.
