Keringanan Hukum (Rukhsah) Dalam Pelaksanaan Ibadah dan Manasik Haji Bagi Jamaah Udzur
- Bahauddin Raja Baso/MCH2019
VoxPop Edukasi – Dalam pelaksanaan ibadah termasuk ibadah haji terdapat amalan ibadah yang digolongkan dalam katagori Rukhsah (sesuatu yang dibolehkan) yang dikemukakan para fuqaha, atau ahli Fiqih dimana jamaah haji dapat melaksanakannya sesuai kemanpuan atau kesanggupannya, dapat memilih pendapat ulama madzhab (yakni pendapat yang Arjah (lebih kuat/mayoritas), atau pendapat yang Rajih ( yang kuat), bahkan pendapat yang Marjuh (yang lemah).
Inilah moderasi dalam kontek manasik haji yang sempat disampaikan Konsultan Ibadah, Haji Ahmad Kartono dalam Edukasi pada tim Media Center Haji (MCH) 2023 beberapa waktu yang lalu.
Konsultan Ibadah, Haji Ahmad Kartono
- MCH 2023
Dalil/Landasan Hukum
1. Al-Qur’an al-Karim :
a. Q.S. Al-Hajj (22) : 78 :
“Dan Allah tidak menjadikan untuk kalian suatu kesempitan dalam urusan Agama”.
b. Q.S at-Taghabun ayat 16 :
“Bertakwalah kepada Alloh menurut kesanggupanmu dan dengarkanlah serta taatlah”.
c. Q.S al-Baqarah ayat 185 :
“Alloh menghendaki kemudahan bagimu, dan tidak menghendaki kesukaran bagimu”.
d. Q.S al-Baqarah, ayat 286 : (Allah tidak membebani kepada seseorang kecuali sesuai dengan kesanggupannya). Ibnu Katsir menafsirkan ayat tersebut dengan tafsir sebagai berikut :
Yakni Allah tidak memaksa/membebani kepada seseorang melebihi kemampuannya, dan inilah sifat lemah lembut Allah Ta’ala kepada mahluk-Nya, santun dan memberi kebaikan kepada mereka.
2. Hadis Nabi Saw :
a. Hadis riwayat Imam Muslim
“Dari Abi Hurairah r.a ia berkata, Nabi Saw bersabda : Tinggalkanlah aku apa yang seharusnya kalian tinggalkan, sungguh terjadinya kebinasaan orang-orang sebelum kamu karena mereka banyak pertanyaan dan perselisihan mereka atas para Nabi mereka. Maka ketika aku perintahkan kepada kalian untuk mengerjakan sesuatu laksanakanlah sesuai kesanggupannya, dan jika aku melarang kalian mengerjakan sesuatu maka tinggalkanlah. (Hadis Riwayat Muslim)”
b. Hadis riwayat Bukhari dan Muslim
“Rasulullah Saw tidak akan memilih diantara dua perkara kecuali yang lebih mudah dari keduanya, selagi perkara itu tidak menimbulkan dosa. (H.R. Bukhari dan Muslim).
c. Hadis riwayat Ibnu Murdawih :
“Sesungguhnya Alloh menghendaki kemudahan kepada umatnya dan tidak menghendaki mereka dalam kesulitan (H.R Ibnu Murdawih)”.
