Kemendikbudristek Cabut Izin Operasional 17 Perguruan Tinggi, 19 Sedang Diperiksa
- UPDMB
VoxPop Edukasi – Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) mencabut izin operasional 17 perguruan tinggi (PT) di beberapa wilayah Indonesia. Pemerintah mencabut izin 17 perguruan tinggi selama periode Januari hingga Maret 2023.
Teranyar, Kemendikbudristek mencabut izin operasional salah satu perguruan tinggi swasta yang memiliki 6.800 mahasiswa pada Rabu, 24 Mei 2023.
Direktur Kelembagaan Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi (Diktiristek) Kemendikbudristek, Lukman mengatakan terdapat problematika yang beragam terkait dengan pencabutan izin operasional suatu perguruan tinggi di Tanah Air.
Lukman mengatakan saat ini dibawahnya terdapat 4.231 perguruan tinggi dengan 29.821 program studi, sembilan juta mahasiswa, dan 350 ribu dosen. Setiap harinya, Direktorat Jenderal Diktiristek menerima beragam masalah perguruan tinggi di Tanah Air.
Banyaknya problem tersebut setidaknya terlihat dari pencabutan izin operasional 31 perguruan tinggi oleh Direktorat Diktiristek Kemendikbudristek pada tahun 2022.
Kemudian, untuk periode Januari hingga Maret 2023 saja pemerintah terpaksa mencabut izin operasional 17 perguruan tinggi yang tersebar di berbagai provinsi.
Direktur Kelembagaan Ditjen Diktiristek Kemendikbudristek, Lukman
- Antara
"Di sinilah letak problematikanya, tidak mudah mengelola perguruan tinggi, program studi, dosen dan mahasiswa ketika akan mencabut izin operasional," kata Lukman dikutip Antara, Jumat, 26 Mei 2023.
Tidak hanya itu, Lukman menyebutkan saat ini sudah ada 19 berkas perguruan tinggi yang akan dipelajari Direktorat Jenderal Diktiristek terkait dengan beberapa permasalahan yang sedang dihadapi.
Di satu sisi, ia menyadari pencabutan izin operasional perguruan tinggi memiliki dampak luas. Mulai dari ribuan mahasiswa terdampak, dosen hingga dampak perekonomian bagi masyarakat sekitar yang menggantungkan hidupnya dari aktivitas perguruan tinggi seperti indekos, rumah makan dan sebagainya.
Sanksi Bertahap
Lukman menuturkan, sanksi pencabutan izin tidak serta merta dilakukan. Pemerintah memberikan waktu enam bulan bagi perguruan tinggi yang dijatuhi sanksi berat untuk melakukan perbaikan sebelum izin operasionalnya dicabut secara permanen.
"Setiap perguruan tinggi yang dijatuhi sanksi berat diberikan waktu enam bulan untuk memperbaiki masalah yang dihadapi," ujar Lukman.
Namun, apabila perguruan tinggi tersebut berhasil menyelesaikan permasalahannya, maka semua hak yang sebelum dicabut dipulihkan Kemendikbudristek termasuk izin penerimaan mahasiswa baru.
"Namun, kalau selama rentang waktu itu tidak bisa memperbaiki kesalahannya maka kita cabut izin operasionalnya," kata dia menegaskan.
