Diduga Lakukan Kekerasan Verbal di Grup WA, Enam Mahasiswa Unesa Dinonaktifkan

Unesa.
Sumber :
  • Dokumentasi Unesa.

Jakarta, VoxPop – Universitas Negeri Surabaya (Unesa) menonaktifkan enam mahasiswa dari seluruh kegiatan kampus guna mendukung kelancaran pemeriksaan yang dilakukan Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (Satgas PPK). Keenamnya diduga melakukan kekerasan verbal.

img_title Tekan Impor, Mentan Amran Gandeng Akademisi Kembangkan Benih Kedelai Unggul

Ketua Satgas PPK Unesa Iman Pasu Marganda Hadiarto Purba menjelaskan, kasus tersebut bermula dari laporan mengenai riwayat percakapan tidak etis di sebuah Grup WhatsApp (WAG) yang melibatkan enam mahasiswa program vokasi.

"Terlapor dinonaktifkan dari semua kegiatan akademik, kecuali untuk urusan pemenuhan kewajiban pemeriksaan kasus ini. Ini bukan sanksi akhir, melainkan bagian dari prosedur penanganan," kata Imam di Surabaya, Jawa Timur, Minggu, 19 Jui 2026.

img_title Fakta-fakta Dugaan Pelecehan Seksual di Unesa, Korban Bertambah Jadi 26 Mahasiswa & Dosen

Dia menjabarkan, percakapan itu berisi pesan yang mengobjektifikasi sejumlah mahasiswi dan dosen, kemudian beredar luas sebelum dilaporkan secara resmi kepada Satgas PPK.

"Kasusnya kekerasan verbal yang terjadi yaitu dalam bentuk chat grup mahasiswa yang bersangkutan yang berisi pesan-pesan tidak etis tentang teman-teman mereka dan juga beberapa dosennya," ujar Imam.

img_title KONI Dukung International Invitational Petanque 2026, Pembinaan Atlet Terus Digenjot

Menurut Iman, penanganan kasus dilakukan sesuai mekanisme yang diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbudristek) Nomor 55 Tahun 2024 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Perguruan Tinggi dengan mengedepankan perspektif korban, asas keadilan, kerahasiaan, dan prinsip kehati-hatian.

"Dalam penanganan kasus ini ada mekanisme ketat yang dilakukan, mulai dari penerimaan laporan, penelaahan kasus, pengumpulan bukti, pemeriksaan terlapor dan saksi, pendampingan korban, pemanggilan orang tua, penyusunan simpulan dan rekomendasi, dan penetapan sanksi oleh rektor," ujarnya.

Hasil pemeriksaan sementara menunjukkan dugaan kasus tersebut melibatkan enam terlapor dengan 26 pihak yang diduga menjadi korban, terdiri dari mahasiswi dan empat dosen. Satgas PPK masih mendalami perkara dengan memeriksa saksi serta mengumpulkan bukti tambahan dari riwayat percakapan.

"Kami masih melakukan investigasi mendalam, memeriksa saksi-saksi, dan mengumpulkan bukti tambahan dari riwayat percakapan grup yang panjang dan banyak sekali itu untuk memetakan duduk perkara ini secara utuh, objektif, dan adil," kata Iman.

Unesa juga memberikan pendampingan psikologis, dukungan akademik, dan bantuan hukum apabila diperlukan bagi para korban, serta menjamin kerahasiaan identitas korban, pelapor, dan saksi.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut