Jangan Salah! Ini Ketentuan Pakaian SKB CPNS 2024 yang Dimulai Hari Ini

Panitian memeriksa barang bawaan peserta tes CPNS Kota Tangerang.
Sumber :
  • Sherly/ Tangerang

Jakarta, VoxPop – Tahap seleksi SKB bagi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2024 dimulai hari ini, Senin 9 Desember 2024. Dalam proses seleksi, panitia menekankan pentingnya kepatuhan terhadap ketentuan pakaian bagi para peserta.

img_title Kuota Pendaftaran Peserta Upacara HUT ke-81 RI di Istana Sudah Full, Bakal Dibuka Lagi Besok

Hal ini bertujuan untuk menciptakan suasana yang tertib, rapi, dan profesional selama pelaksanaan SKB. Sebagai peserta SKB, ada sejumlah ketentuan yang wajib dipatuhi, terutama terkait dengan pakaian yang harus dikenakan saat ujian.

Ilustrasi peserta mengikuti tes CPNS.

Photo :
  • ANTARA/HO-Humas Pemkot Surabaya
img_title Imigrasi: Orang Asing Tak Boleh Buat Aturan Eksklusif di Indonesia

Lantas, apa saja aturan pakaian dalam tes SKB CPNS 2024? Berikut VoxPop rangkum dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) melalui pengumuman resmi menyampaikan aturan pakaian yang wajib diikuti Senin, 9 Desember 2024.

Aturan Pakaian untuk Pria

img_title Cerita Peserta BPJS Kesehatan Mudahnya Kontrol Berobat
  • Atasan: Pria diharuskan memakai kemeja berwarna putih polos tanpa corak, dengan pita hijau yang diikatkan di lengan kiri atas.
  • Bawahan: Celana panjang yang dikenakan harus berbahan kain berwarna gelap.

Aturan Pakaian untuk Wanita

  • Atasan: Sama dengan pria, wanita juga harus mengenakan kemeja putih polos tanpa corak dengan pita hijau di lengan kiri.
  • Bawahan: Wanita diperbolehkan mengenakan celana panjang atau rok berbahan kain berwarna gelap.
  • Jilbab: Bagi peserta yang mengenakan jilbab, diwajibkan untuk memilih jilbab berwarna gelap.

Bagi peserta yang tidak mematuhi ketentuan pakaian dapat dilarang mengikuti tes. Oleh karena itu, calon peserta diimbau untuk membaca kembali surat undangan SKB yang mencantumkan semua aturan secara rinci.

Berikut aturan-aturan lainnya yang harus dipatuhi selama pelaksanaan SKB:

  1. Kedatangan: Peserta wajib hadir paling lambat 60 menit sebelum SKB CAT dimulai.
  2. Dokumen yang Wajib Dibawa: Peserta harus membawa beberapa dokumen penting seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli, Surat Keterangan Pengganti KTP, Kartu Keluarga, dan Kartu Tanda Peserta Ujian yang telah dicetak.
  3. Pemeriksaan Dokumen: Sebelum ujian, peserta harus menunjukkan dokumen kepada Panitia untuk memastikan keabsahan data.
  4. Pengenalan Wajah dan Scan Barcode: Peserta akan menjalani proses pengenalan wajah dan pemindaian barcode untuk mendapatkan Nomor Identifikasi Pribadi.
  5. Penitipan Barang: Semua peserta wajib melakukan penitipan barang secara mandiri di tempat yang telah ditentukan.
Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut