Merasa Dizalimi, Abu Janda: Jangan Macam-macam Facebook
- Dokumen Permadi Arya
Untuk itu, Permadi meyakini, apabila kisruh ini berujung di pengadilan dia bakal memenangkan perkara.
Permadi dan penasihat hukumnya melihat kasus ini begitu kuat dan unik. Sebab nama Permadi Arya disebut secara jelas dalam rilis resmi Facebook global dalam bentuk News Room.
Dalam keterangan di News Room Facebook itu, media sosial populer ini menegaskan mereka memblokir sejumlah akun tersebut berdasarkan perilaku akun tersebut, bukan berlandaskan konten yang mereka posting.
Facebook menegaskan, dalam kasus blokir akun ini, media sosial populer ini mendeteksi orang-orang di balik akun tersebut berkoordinasi satu sama lain dan menggunakan akun palsu untuk mewakili diri mereka sendiri.
Dalam daftar blokir tersebut, akun Permadi Arya termasuk dari lima akun yang masuk dalam daftar Saracen. Keempat nama akun lainnya yang diblokir yakni Kata Warga, Darknet ID, berita hari ini dan ac milan indo. Akun-akun ini diblokir karena terpantau punya perilaku tidak wajar.
"Itulah dasar dari tindakan kami," tulis Facebook dalam News Room mereka.
Dalam tindakan tersebut, Facebook memblokir 207 halaman Facebook, 800 akun dan 546 grup serta 208 akun Instagram.
