Wacana Penyamaan Tarif Telekomunikasi, Indonesia Bukan Negara Sosialis

Ilustrasi Menara BTS.
Sumber :
  • flickr.com

VoxPop – Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) secara tegas menolak penetapan penyamaan tarif atau fixed price untuk semua operator telekomunikasi di seluruh Indonesia. Sebab, penerapan satu harga untuk seluruh layanan telekomunikasi dinilai tidak mencerminkan persaingan usaha yang sehat.

img_title AIA Tingkatkan Layanan Digital, Pekuat Kepercayaan hingga Perlindungan Nasabah

"Penciptaan persaingan usaha yang sehat sudah ada di dalam UU Persaingan Usaha. Masa kita mau mundur seperti zaman Orde Baru yang semua dikontrol oleh negara? Indonesia bukan negara sosialis," kata Komisioner KPPU, Kodrat Wibowo, belum lama ini.

Ia melanjutkan, fungsi pasar di industri telekomunikasi sudah berjalan dengan baik, sehingga jika ada pihak yang menginginkan tarif seragam maka mereka meniadakan semangat persaingan usaha yang sehat. "Justru, kalau fixed price berdampak kurang bagus untuk persaingan usaha serta bertentangan sama UU. Kami tidak akan pernah setuju fixed price," tegasnya.

img_title Rampungkan Sekolah Rakyat di Soreang, Brantas Abipraya Pastikan Infrastruktur Berkualitas

Kodrat melanjutkan, saat ini layanan telekomunikasi bukan lagi sebagai barang publik yang sepenuhnya dikuasai oleh negara. Penetapan harga pun sudah diserahkan pada mekanisme pasar. Ini dibuktikan dengan sudah ada beberapa badan usaha yang menyelenggarakan layanan telekomunikasi dan memberikan tarif beragam.

"Penetapan satu tarif untuk layanan telekomunikasi di seluruh Indonesia tidak mungkin diwujudkan karena terdapat juga keberagaman dalam hal luas wilayah yang dilayani dan infrastruktur yang tergelar antara satu operator dengan operator yang lain," jelasnya.

img_title Punya Lebih dari 1.900 Titik Layanan, Begini Cara Asabri Perkuat Pengawasan Pembayaran Gaji Pensiun

Kondisi ini, kata Kodrat, menunjukkan masing-masing operator telekomunikasi memiliki target penggelaran infrastruktur beragam antara satu dengan yang lain, kecuali, negara ambil bagian dengan menentukan target penggelaran infrastruktur kepada seluruh operator dalam rangka meminimalisir perbedaan target tersebut.

"Kami hanya akan mendukung penetapan formula tarif batas atas yang terjangkau bagi masyarakat. Tujuannya agar pelaku usaha menetapkan harga sesuai harga kewajaran yang tidak merugikan masyarakat," ungkap dia.

Meski begitu, Kodrat mempersilakan regulator telekomunikasi, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), untuk membuat standar kualitas layanan agar para operator ini dapat menetapkan harganya sesuai dengan kualitas layanan yang akan diberikan kepada masyarakat.

Karena, biaya yang dikeluarkan oleh operator dalam memenuhi standard kualitas layanan adalah komponen penting dalam pembentukan harga yang nantinya akan ditawarkan ke konsumen. "Jadi, harga yang diberikan ke masyarakat sesuai dengan standard kualitas layanan yang akan diberikan operator ditambah dengan margin yang wajar," paparnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut