Wacana Penyamaan Tarif Telekomunikasi, Indonesia Bukan Negara Sosialis
- flickr.com
Sementara itu, Indra Maulana selaku Kepala Bagian Hukum dan Kerja Sama Ditjen Penyelenggaraan Pos dan Informatika Kominfo, mengaku tidak dalam posisi untuk memihak ke siapapun.
Menurutnya, pembangunan harus bersifat adil tidak hanya kepada konsumen tetapi juga kepada operator. Di satu sisi pemerintah wajib melindungi konsumen, sedangkan di sisi lainnya, pemerintah juga harus menjaga keberlangsungan industri telekomunikasi.
"Berbeda dengan infrastruktur jalan dan jembatan yang dibangun dengan pembiayaan dari APBN. Infrastruktur telekomunikasi yang dinikmati masyarakat dibiayai secara mandiri oleh industri tanpa melibatkan APBN. Bahkan, pembiayaan USO (Universal Service Obligation) berasal dari iuran 1,25 persen pendapatan masing-masing operator telekomunikasi," tutur Indra.
