Forum Pemred dan Dewan Pers Sepakat Gelar Konsolidasi Percepatan Publisher Rights
- ANTARA/Juraidi
Pertemuan dan konsolidasi ini, kata Ninik, menjadi momentum penting bagi masyarakat pers untuk menyampaikan kepada semua pihak bahwa keberadaan Publisher Rights memang sangat diperlukan untuk menciptakan ekosistem media yang sehat dan berkualitas.
"Bahwa masih ada perbedaan pemahaman itu wajar dan biasa. Tapi menyiapkan langkah antisipatif bersama setelah Perpres itu diberlakukan lebih penting," tambah Ninik.
Forum Pemred juga berharap Dewan Pers untuk meminta pertemuan sekali lagi dengan Setneg bersama masyarakat pers untuk memastikan isi draf Perpres tersebut. Arifin berharap pasal 5 yang memuat kewajiban bagi platform digital tidak dikurangi lagi, terutama terkait pengaturan algoritma.
Begitu juga dengan pasal-pasal terkait kerja sama Perusahaan Pers dengan Platform Digital dipertahankan. Kalau pun ada perubahan, maka perubahan tersebut yang bisa memperkuat keadilan dan transparansi dalam kerja sama ini.
Forum Pemred juga meminta agar Dewan Pers bisa menginisiasi pertemuan atau diskusi dalam upaya melakukan mitigasi setelah Perpres Publisher Rights diberlakukan.
Mitigasi pascapemberlakuan Perpres penting agar kekhawatiran berlebihan di kalangan publisher bisa dinetralisir. Apalagi ada ancaman platform digital yang akan menolak kerja sama dengan media arus utama atau hengkang dari Indonesia.
Menurut Arifin, Forum Pemred akan aktif terlibat dalam pertemuan konsolidasi seluruh konstituen dan masyarakat pers untuk mempercepat pemberlakukan Perpres Publisher Rigths. "Jika diperlukan Dewan Pers bersama kita semua bisa minta waktu untuk menyampaikan perhatian kita langsung kepada Presiden," jelas dia.
