Dewan Pers Sesalkan Ucapan Hotman Paris yang Bernada Merendahkan Profesi Wartawan: Sebaiknya Ditanggapi Lebih Beradab

Pengacara kondang, Hotman Paris Hutapea di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat
Sumber :
  • Yeni Lestari/VoxPop

Jakarta, VoxPop – Dewan Pers telah menghimpun informasi terkait dugaan tindakan yang dinilai merendahkan profesi wartawan saat konferensi pers advokat Hotman Paris Hutapea di Gedung Jampidsus Kejaksaan Agung (Kejagung), Jakarta, Jumat 17 Jumat 2026.

img_title Polisi Dalami Kabar Sutrimo yang Diduga Karumga Febrie Adriansyah Tewas dengan Mulut Berbusa, Dokter Ikut Diperiksa

Peristiwa itu terjadi setelah Hotman Paris mendampingi kliennya, Febrie Adriansyah, yang diperiksa sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang PT Asabri.

Dalam sesi tanya jawab, seorang wartawan menanyakan apakah Febrie Adriansyah , mantan Jampidsus, merasa dikriminalisasi dalam perkara tersebut. Menanggapi pertanyaan itu, Hotman Paris menjawab, "Menurut kau gimana? Lu punya otak gak?"

img_title Lelang Aset Rampasan Benny Tjokrosaputro Tembus Rp129 Miliar, 16 Apartemen dan 24 Bidang Tanah Resmi Terjual

Atas peristiwa tersebut, Dewan Pers menyatakan pernyataan resminya pada Senin 20 Juli 2026. Ketua Dewan Pers Komaruddin Hidayat menyampaikan tiga poin. Pertama, Dewan Pers menyesalkan cara Hotman Paris menjawab pertanyaan wartawan karena dinilai bernada merendahkan.

"Ketidaksetujuan atau ketidaksenangan atas sebuah pertanyaan oleh wartawan hendaknya ditanggapi dengan cara yang lebih rasional dan beradab," ujar Komaruddin.

img_title Terungkap! Ini Alasan Kejagung Periksa Taipan Tan Kian dan Ferry Boboho di Kasus Febrie Adriansyah

Kedua, Dewan Pers meminta seluruh pihak menghormati wartawan yang menjalankan tugas jurnalistik. Menurut Komaruddin, pertanyaan yang diajukan wartawan merupakan bagian dari proses penggalian informasi dan memperoleh keterangan narasumber, sebagaimana dilindungi Pasal 4 ayat (3) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Ia menambahkan, kerja jurnalistik juga menjadi bagian dari pelaksanaan fungsi pers sebagaimana diatur dalam Pasal 6 Undang-Undang Pers, antara lain memenuhi hak masyarakat atas informasi, menegakkan nilai demokrasi, supremasi hukum, dan hak asasi manusia, mengembangkan pendapat umum berdasarkan informasi yang akurat, melakukan pengawasan dan kritik terhadap kepentingan publik, serta memperjuangkan keadilan dan kebenaran.

Ketiga, Dewan Pers mengingatkan seluruh wartawan agar tetap berpedoman pada Undang-Undang Pers dan Kode Etik Jurnalistik dalam menjalankan profesinya.

Sebelumnya, Hotman resmi menjadi kuasa hukum Febrie Adriansyah pada Jumat 17 Juli 2026. Saat itu, Febrie menjalani pemeriksaan setelah penanganan perkaranya dilimpahkan dari Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri ke Kejaksaan Agung.

Usai pemeriksaan, Hotman Paris menggelar konferensi pers dan menjawab sejumlah pertanyaan wartawan mengenai perkara yang menjerat kliennya. Salah satu pertanyaan terkait dugaan kriminalisasi terhadap Febrie dijawab dengan pernyataan yang kemudian menuai sorotan.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut