Babat Habis Konten Judi Online, Jangan Kasih Kendor

Ilustrasi judi.
Sumber :
  • VoxPop.co.id/B.S. Putra (Medan)

Jakarta, VoxPop – Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemenkomdigi) secara konsisten menangani konten judi online (judol) di Indonesia dengan total yang telah diblokir hingga 21 Januari 2025 mencapai 5.707.952 konten.

img_title PPATK Temukan 6 Juta Transaksi Judi Online Terkait Piala Dunia 2026

"Sejak 2017 hingga 21 Januari 2025, kami telah menangani 5.707.952 konten judi online yang beredar di berbagai site dan aplikasi internet," kata Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Kemenkomdigi Alexander Sabar di Jakarta, Rabu, 22 Januari 2025.

Jika dilihat dari semua konten yang dikategorikan sebagai konten ilegal, maka dapat dipastikan penanganan konten judol menjadi yang paling banyak dilakukan oleh Kemenkomdigi.

img_title OJK Perketat Perang Lawan Judi Online, Lebih dari 36 Ribu Rekening Sudah Diblokir

Secara keseluruhan, konten ilegal yang ditangani oleh Kemenkomdigi hingga periode 21 Januari 2025 mencapai 6.349.606 konten. Konten-konten yang ditangani selain judol di antaranya pornografi, konten penipuan, hingga hoax.

Lebih lanjut, dari keseluruhan konten judi online yang ditangani, jenderal yang pernah bertugas di Densus 88 Antiteror ini menyebutkan bahwa konten judol paling banyak didapatkan dari platform X dengan jumlah temuan sebanyak 1.429.063 konten.

img_title Transaksi Judol Turun, DPR Ingatkan Penegakan Hukum Tak Boleh Kendor

Temuan konten judi online paling banyak juga ditemukan dari platform milik Meta sebanyak 735.503 konten, dan juga dari file sharing sebanyak 168.699 konten.

Pemberantasan judol tersebut dilakukan Kemenkomdigi dengan tim khususnya yang bernama tim pengendalian konten terdiri 113 personel yang bekerja selama rutin setiap hari 24/7, terbagi dalam tiga shift.

"Tim pengendalian memiliki tugas dan fungsi untuk patroli siber konten internet ilegal, melakukan pemblokiran konten internet ilegal, menerima aduan masyarakat, menerima aduan korporasi, melakukan rilis dan penanganan hoaks, menerima aduan cekrekening, dan aduan hoax," ungkap pria yang memiliki pengalaman intelijen dan Densus 88 Antiteror.

IDADX

Di tempat terpisah, Pengelola Nama Domain Internet Indonesia (PANDI) berkontribusi dalam upaya pemberantasan konten judi online dengan menghadirkan platform Indonesia Domain Abuse Data Exchange (IDADX) yang mengidentifikasi penyalahgunaan domain untuk menyisipkan konten ilegal.

Ketua PANDI John Sihar Simanjuntak menjelaskan IDADX bekerja menggunakan sistem Breach Identification and Monitoring Assistant (BIMA) yakni alat otomatis atau bot dalam IDADX yang dengan cepat mengidentifikasi dan mengeskalasi laporan penyalahgunaan nama domain.

"Sumber informasinya itu dari beberapa entitas yang lain jadi ada Spamhaus, OpenPish, Netcraft, Pishlabs, dan lain-lain. Jadi dengan informasi tersebut kita bisa melihat setiap hari domain-domain mana saja yang terkena abuse tersebut," jelas dia.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut