Nekat! Penjaga Sekolah Peras Anak SD Buat Main Judol, Berujung Ditangkap Polisi

Ilustrasi penangkapan pelaku kejahatan.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Abriawan Abhe

Jakarta, VoxPop – Polisi meringkus seorang penjaga sekolah berinisial AS karena diduga melakukan pemerasan terhadap siswa SDN 001 Kecamatan Mantang.

img_title Bupati Pemalang Peras Anak Buah dan Swasta Guna Bayar Urus Perkara di KPK

Uang hasil pemerasan tersebut digunakan terduga pelaku di antaranya untuk judi online (judol).

Kapolsek Bintan Timur, Polres Bintan AKP Aang Setiawan mengatakan berdasarkan hasil pemeriksaan pelaku mengakui hasil pemerasan terhadap sepuluh anak SD berusia antara 11 hingga 15 tahun digunakan untuk berbagai kebutuhan, termasuk bermain judi online.

img_title Ayah Pegawai KPK Juga Jadi Tersangka Pemerasan Terhadap Bupati Pemalang

Ia menjelaskan, kasus ini bermula dari laporan masyarakat terkait adanya aksi pemerasan yang dilakukan AS sejak tahun 2023 hingga 2026. Jumlah uang yang didapatkan dari tiap anak bervariasi, mulai dari Rp10 ribu sampai Rp20 ribu.

"Sejumlah orang tua korban bersama Sekretaris Camat Mantang, perangkat RT/RW dan kepala dusun mendatangi Polsek Bintan Timur melaporkan dugaan tindak pidana pemerasan," kata AKP Aang dalam keterangannya, dikutip Selasa, 28 Juli 2026.

img_title Transaksi Judol Turun, DPR Ingatkan Penegakan Hukum Tak Boleh Kendor

Aparat kepolisian langsung melakukan penyelidikan dan pencarian, dan berhasil menangkap pelaku AS di sebuah rumah di Desa Mantang Besar.

"Setelah berkoordinasi dengan Bhabinkamtibmas setempat, pelaku beserta barang bukti berhasil kami amankan," tutur dia.

Dalam pengungkapan kasus ini, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya surat pernyataan atau perjanjian hasil asesmen terhadap sepuluh korban anak, lalu sebuah dompet berwarna hitam, serta satu unit telepon genggam.

Adapun akibat perbuatannya, AS dijerat dengan Pasal 482 ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

"Penyidik masih melanjutkan proses hukum, termasuk pemberkasan perkara, penyitaan barang bukti, penahanan tersangka, serta koordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk proses hukum selanjutnya," demikian AKP Aang. (Ant)

Ketua KPK, Setyo Budiyanto

Langkah KPK Agar Kasus Pegawainya Lakukan Pemerasan Tak Terulang Kembali

Seorang polisi yang bertugas di KPK beserta ayahnya melakukan pemerasan terhadap Bupati Pemalang Anom Widiyantoro dengan dalih mengetahui perkara yang ditangani KPK.

img_title
VoxPop.co.id
31 Juli 2026
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut